Ia juga meminta surat pengunduran diri tanggalnya dimundurkan. Agus menolak permintaan Ketua dan Wakil Ketua YPK BJB tersebut.
Selanjutnya Totong mengatakan bahwa ia memecat Agus dari jabatan dosen STIE Ekuitas karena adanya permintaan dari Direksi Bank BJB.
"Saya hanya menjalankan perintah dari Direksi Bank BJB," kata Totong seperti dikatakan melalui rekaman video tersebut.
Dengan bukti video ini, katanya, jelas bahwa kasus ini bisa dilanjutkan dan patut digelar oleh Pengadilan Negeri. Iini jelas bukan perkara hubungan industrial," kata Kamal.
Ia menambahkan, bukti ini dimaksudkan untuk menguatkan eksepsi yang disampaikan kliennya tentang kasus yang digugatnya adalah perkara perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, katanya, sudah tepat jika persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung. "Bukan di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.
Sementara itu, Agus Mulyana sendiri seusai sidang mengatakan, setelah dirinya membaca berulang-ulang19 file bukti rekaman, dia melihat ada tekanan terhadap tergugat I untuk menyerahkan surat pemecatan.
"Walaupun dipercakapan dia mengatakan minta maaf dan mengtaakan tidak layak untuk itu (pemecatan). Karena ada perintah jelas, namanya disebutkan, jabatannya pun disebutkan. Saya berharap di putusan sela bisa memberi putusan yang adil bahwa ini memang bukti-bukti perbuatan melawan hukum," katanya. ***