Jika semua sudah sepakat dengan kronologi kasus Subang, nantinya setelah itu akan dikirim ke Presiden Indonesia.
"Nanti kalau sudah jadi, kami undang Danu dan Heri Susanto di kantor. Kita sama-sama sampaikan kronologi versi kita. Kalau sudah sepakat nanti kita kirim ke Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda,” kata Achmad Taufan.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa apa yang dikatakan dalam kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang merupakan asumsi serta dugaan-dugaan dari pihaknya, yaitu dari tim ATS LawFirm.
Achmad Taufan juga berharap bahwa kronologi yang disampaikannya kepada Presiden, Kapolda, dan Kapolri nantinya dapat dijadikan sebagai tambahan petunjuk dalam mengungkap kasus Subang ini.
Lalu bagaimana kelanjutan pengiriman surat tersebut, seperti inilah pernyataan kuasa hukum Danu, saksi terperiksa di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang, menjawab soal perkembangan surat yang dikirim ke Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jabar.
"Surat kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang ini sudah tembus ke Presiden via Setneg, lalu ke surat Kapolri dan lain-lain sudah diterima semua dan tidak ada yang ditolak atau dikembalikan," kata Achmad Taufan.
"Daripada perang di media sosial lebih baik kami berkirim surat (kepada presiden) dengan harapan kasus Subang segera terungkap," kata Achmad Taufan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 25 Mei 2022
"Kalau ternyata belum ya kita mau gimana lagi kan, domain kepolisian, tugas kita fokus mengawal, mendorong kepolisian agar kasus pembunuhan ini segera terungkap, dalangnya ditangkap, semua yg terkait ditangkap dan diadili," ungkapnya.
"Kita berdoa terus agar Kepolisian diberi kemudahan agar segera mengungkap Kasus pembunuhan keji ini," kata Achmad Taufan.***