DESKJABAR - Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau juga dikenal dengan nama kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, kini memasuki babak baru.
Achmad Taufan pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu mengungkapkan bahwa suratnya untuk meminta keadilan bagi kliennya dalam kasus Subang yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI sudah diterima oleh kedua lembaga tinggi negara itu.
"Dari Setneg, surat ke Presiden sudah diterima, surat ke Kapolri sudah diterima tidak ada yang ditolak atau dikembalikan. Kita berdoa terus agar Kepolisian diberi kemudahan agar segera mengungkap kasus pembunuhan keji (kasus Subang) ini", ujar Achmad Taufan, kuasa hukum Danu dari ATS Law Firm.
Baca Juga: PERNYATAAN MENGEJUTKAN KOMPOLNAS, Temuan Ilmiah KASUS SUBANG Sudah Optimal, Pelaku Sudah Diketahui
Hal itu dikatakan Achmad Taufan, kuasa hukum Danu terkait kasus Subang, dalam pesan Whatsapp yang dikirim langsung ke redaksi DeskJabar.com, Rabu 25 Mei 2022.
Achmad Taufan mengungkapkan, pihaknya terpaksa melakukan hal itu karena berprinsip dari pada perang di media sosial lebih baik mengirim surat dengan harapan kasus Subang segera terungkap.
"Kalau ternyata belum, ya kita mau gimana lagi kan domain kepolisian. Tugas kita fokus mengawal, mendorong kepolisian agar kasus pembunuhan ini segera terungkap. Dalangnya ditangkap, semua yang terkait ditangkap dan diadili", tegasnya
Belakangan ini muncul sorotan yang terkesan memojokkan Danu. Ahhmad Taufan mengaku tak akan ambil pusing. Ia menyarankan, jika memang ada bukti-bukti yang diyakini berguna bagi kepolisian lebih baik langsung diserahkan saja ke penyidik kepolisian.
"Kalau ada saksi Yosef yang menekan Danu biarkan saja. Kita serahkan semua ke kepolisian untuk menyelidiki tentang tuduhan tersebut. Toh status Danu dengan yang lain adalah sebagai saksi dan biarlah masyarakat yang menilai", ujar Achmad Taufan.