Anjas mengatakan, 11 hal itu yang disebutkan tidak bisa anggap sebelah mata.
Selain, itu sudah ada cukup alasan yang kuat untuk membantu penyidik merujuk pada alat bukti.
"Bukan hanya sekedar asumsi lagi tapi sudah mengurus ke bagian yang merujuk ke BAP, kemudian bukan juga untuk memojokkan seseorang, para penyidik dan yang lainnya, akan tetapi polisi harus melanjutkan penyidikan (yang betul - betul profesional sebagaimana tupoksi tugas sebagai penyidik kepolisian)," imbuhnya.
Mau sampai kapan kasus ini menjadi ejekan publik?
Pasalnya, dengan berbagai skenario yang dipertontonkan, kebenaran dan kebenaran kontras kelihatan, begitupun sebaliknya.
Apakah tidak malu?
"Malu lah ya, udah banyak yang terlihat dan terungkap, tapi tak muncul - muncul juga tersangkanya," seloroh Anjas.***