Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Ahmad Ramadhan menjelaskan, dugaan kasus Subang adalah pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***