BABAK AKHIR KASUS SUBANG, Siap-siap Sudah Mengarah ke Tersangka, Pasal Hukum dan Lamanya Hukuman Buat Pelaku

- 19 Mei 2022, 07:39 WIB
Kombes Pol Ibrahim Tompo, babak akhir kasus Subang, sudah mengarah ke tersangka, pasal dan lamanya hukuman
Kombes Pol Ibrahim Tompo, babak akhir kasus Subang, sudah mengarah ke tersangka, pasal dan lamanya hukuman /Yedi supriadi/DeskJabar.com/

 

DESKJABAR - Dalam babak akhir kasus Subang, penyidik sudah mengarah ke tersangka pelaku pembunuhan kasus Subang. Pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku kasus Subang ini sudah menunggu.

Kasus Subang kemungkinan memasuki babak akhir dengan berbagai alat bukti baru yang bermunculan.

Polisi juga kemungkinan segera menetapkan tersangka pelaku pembunuh kasus Subang ini.

Dalam kasus Subang, Polda Jabar telah membuktikan bahwa tim penyidik Polda Jabar tidak berhenti alias terus mengusut kasus Subang ini sampai terungkap.

Terbukti, baru-baru ini jumlah saksi yang telah diperiksa jumlahnya melonjak 2 kali lipat.

Baca Juga: KASUS SUBANG MENGGEGERKAN, Pohon di Belakang TKP Tiba-Tiba Kering, Polisi Gali Barbuk, Warga Kesurupan

Dan tanpa diketahui oleh media massa, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan marathon kepada 126 orang saksi.

Termasuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 10 kali

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari perkembangan baru kasus Subang ini diduga ada rangkaian menuju ke tersangka.

"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: SAKSI MISTERIUS di Kasus Subang ini Berharap Pelaku Diganjar Ini Tanpa Ampun, Siapakah Gerangan?

Tapi polisi mengklaim sudah mengantongi sebagian informasi dari sketsa wajah pelaku yang sebelumnya diungkap ke publik.

"Kita berharap juga pengungkapan kasus Subang ini cepat, namun karena memang ada kendala, kita tidak bisa bekerja tanpa dasar yang bagus,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dengan turunnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang berjalan hampir satu bulan, polisi akhirnya membuat kesimpulan.

Baca Juga: PELAKU KASUS SUBANG Sempat Menelepon Korban Sebelum Datang, Benarkah? Begini Prediksi Tarot Madam Suki

Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Ahmad Ramadhan menjelaskan, dugaan kasus Subang adalah pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah