"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: SAKSI MISTERIUS di Kasus Subang ini Berharap Pelaku Diganjar Ini Tanpa Ampun, Siapakah Gerangan?
Tapi polisi mengklaim sudah mengantongi sebagian informasi dari sketsa wajah pelaku yang sebelumnya diungkap ke publik.
"Kita berharap juga pengungkapan kasus Subang ini cepat, namun karena memang ada kendala, kita tidak bisa bekerja tanpa dasar yang bagus,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dengan turunnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang berjalan hampir satu bulan, polisi akhirnya membuat kesimpulan.
Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.
"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.
Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."