Heri Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung di VONIS MATI, Apakah Asetnya Disita?

- 4 April 2022, 17:14 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung di vonis mati, apakah asetnya juga disita?
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung di vonis mati, apakah asetnya juga disita? /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/


DESKJABAR -
 Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung di vonis mati, apakah asetnya juga disita?

Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mendapatkan vonis mati dari Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) pada Senin 4 April 2022.

Pada mulanya, Heri Wirawan mendapat tuntutan dari PT Bandung yaitu berupa hukuman mati dan kebiri kimia karena Herry Wirawan dengan keji telah perkosa 13 santriwati di Bandung.

Dilansir dari laman PT Bandung, sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. menganggap tidak ada yang bisa meringankan hukuman dari Herry Wirawan, pemerkosa 13 Santriwati itu.

Baca Juga: UPDATE, KASUS SUBANG Sulit Terungkap, Kemungkinan Karena Ada Peran Orang Ini, Kata Profesor Muradi

Adapun hal yang memberatkan dari Herry Wirawan sebagai berikut:

  1. Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
  2. Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
  3. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

Baca Juga: KASUS SUBANG Terkini, Terus Memberi Janji, Sikap Polisi Dipertanyakan, Begini Saran Pakar Hukum Pidana

Maka dengan pertimbangan yang memberatkan itu, hakim memutuskan vonis mati terhadap Herry Wirawan.

Adapun aset dari Herry Wirawan, apakah akan disita berikut penjelasan dari PT Bandung.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” tulis PT Bandung.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PT Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x