KASUS SUBANG Terkini, Terus Memberi Janji, Sikap Polisi Dipertanyakan, Begini Saran Pakar Hukum Pidana

- 4 April 2022, 16:50 WIB
Polisi jangan terus janji akan ungkap kasus Subang. Begini saran dari Pakar Hukum Pidana.
Polisi jangan terus janji akan ungkap kasus Subang. Begini saran dari Pakar Hukum Pidana. /tangkapan layar Youtube Heri Susanto


DESKJABAR –
Kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amel (23) hingga saat ini belum juga terungkap.

Polisi terus memberi janji akan mengumumkan nama tersangka pembunuh ibu dan anak itu dalam waktu dekat.

Namun hingga detik, belum ada satu namapun diungkap kepolisian sebagai tersangka dalam kasus Subang tersebut.

Janji pertama diungkapkan Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana akhir tahun 2021. Kepolisian berjanji akan mengumumkan tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, awal tahun 2022.

Namun hingga akhir Januari 2022, kasus Subang ini belum juga berhasil diungkap.

Kemudian Irjen Pol. Suntana kembali berjanji akan mengumumkan tersangka pelaku pembunuhan ini sebelum awal puasa Ramadhan 1443 H.

Baca Juga: UPDATE, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diganjar Hukuman Mati, Trauma Korban Tetap tak Bisa Dihapus

Namun hingga hari kedua puasa Ramadhan, 4 April 2022, satu nama pun belum juga diumumkan oleh kepolisian terkait kasus Subang ini.

Menanggapi janji-janji dari pihak kepolisian tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan menyayangkan sikap tersebut.

“Menurut saya, sebaiknya kepolisian tidak janji mengumumkan atau menjanjikan bahwa akan diumumkan tersangka. Karena pengungkapan seperti ini kan enggak bisa diprediksi,” ujar Agustinus kepada deskjabar.com, Senin, 4 April 2022.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah