GARA GARA Hal Sepele Bilang 'Iya' Jadi Kasus Gede Hingga ke Pengadilan, Ini Update Terkini Praperadilan

- 9 Februari 2022, 13:56 WIB
Suasana persidangan  praperadilan yang menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas di hadapan hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 9 Februari 2022.
Suasana persidangan praperadilan yang menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas di hadapan hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 9 Februari 2022. /yedi supriadi/DeskJabar.com

DESKJABAR- Kasus yang viral dan heboh kini sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ada kasus yang gara gara mengucapkan 'iya' harus berujung sebuah kasus pidana, orang tersebut sudah ditetapkan tersangka.

Lalu tidak terima ditersangkakan oleh penyidik Polda Jabar karena hanya gara gara berkata 'iya' akhirnya melakukan sidang praperadilan yang sidangkan disidangkan di PN Bandung.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Cara Menutupi Aib Dosa Zina dalam Islam, Menurut Ustadz Abdul Somad

Dalam persidangan itu dihadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas di hadapan hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 9 Februari 2022.

Nandang turut mengungkap ada tidaknya unsur pidana dari bantuan kata 'iya'.

"Kalau di ilustrasi pemohon (praperadilan/Isya) turut serta penipuan dan penggelapan. Bahkan terjadinya tindak pidana tadi. Jauh sebelumnya sudah terjadi bahwa si pelapor menjadi korban penipuan dari terlapor. Kemudian si pelapor sendiri baru mengakui jadi korban setelah beberapa saat waktu lewat usai menanyakan ke pemohon. Tindak pidana sudah terjadi saat pelapor menyerahkan sesuatu ke terlapor," ujar Nandang dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan. Sedangkan perempuan berinisial HM menjadi terlapor dan YM sebagai pelapor. HM dan YM sendiri merupakan pasangan suami istri.

Dalam perkara ini, HM diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap suaminya YM dengan dalih ada proyek di bank pelat merah tempat Isya bekerja. Demi memuluskan niat HM mendapat duit dari suaminya, dia meminta kepada Isya untuk 'mengiyakan' apabila suaminya itu menanyakan soal proyek pengadaan yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x