GARA GARA Hal Sepele Bilang 'Iya' Jadi Kasus Gede Hingga ke Pengadilan, Ini Update Terkini Praperadilan

- 9 Februari 2022, 13:56 WIB
Suasana persidangan  praperadilan yang menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas di hadapan hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 9 Februari 2022.
Suasana persidangan praperadilan yang menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas di hadapan hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 9 Februari 2022. /yedi supriadi/DeskJabar.com

Dari keterangan yang dihimpun, proses permintaan uang dengan dalih proyek tersebut dilakukan HM kepada suaminya pada Januari 2021. Sedangkan konfirmasi suami terhadap Isya dilakukan beberapa bulan setelahnya atau pada bulan Mei.

Baca Juga: Inilah 8 Dosa Besar Istri terhadap Suami, yang Dilaknat Allah SWT, Jangan Anggap Remeh!

Nandang mengatakan bila merunut pada waktu tersebut, unsur tindak pidana sudah terjadi pada bulan Januari. Sehingga, kata dia, kata 'iya' yang diucapkan oleh Isya tak bisa dimasukkan ke dalam unsur penipuan dan penggelapan.

"Kalau katakan 'iya' waktu yang lewat untuk penipuan dan penggelapan tidak bisa. Tapi bisa saja kalau terbukti turut serta punya niat yang sama nawaitu yang sama. Kalau ternyata tidak, tidak ada niat atau hubungan tidak bisa dibuktikan bersama sama untuk menipu tidak bisa terlihat (pasal) 55," kata Nandang.

Nandang menjelaskan perlu juga ditelisik lebih jauh apakah ada niatan dari pemohon untuk ikut serta melakukan penipuan tersebut.

"Makanya unsur dari menyatakan ikut serta niatnya harus dibuktikan unsur apa. Makanya menyertakan (pasal) 55 itu ayat mana. Apakah ikut menyuruh atau tidak. Kalau dia ternyata turut serta harus ada desain bersama melakukan penipuan," tutur Nandang.

Hakim tunggal Melfiharyati juga sempat menanyakan perihal unsut bantuan dalam dengan ilustrasi perkara tersebut. Hakim menanyakan soal bentuk kerja sama yang jadi dasar adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Ini dia bilang benar ada kerja sama tapi sebenarnya dia tahu itu tidak ada. Apakah dapat dikategorikan membantu tindak pidana?," tanya hakim.

"Pertama harus dipahami dulu apakah betul itu dijadikan alat untuk tindak pidana. Kalau memang tahu dia punya niat jahat bisa dikategorikan membantu. Tapi dia tidak tahu itu sebagai alat," jawab Nandang.

Sebelumnya, Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x