Dituding Tindak Terorisme, Munarman Ajukan Gugatan Praperadilan

- 28 April 2021, 10:44 WIB
Penangkapan Munarman, Selasa, 27 April 2021
Penangkapan Munarman, Selasa, 27 April 2021 /Antara

DESKJABAR - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas tudingan tindak pidana terorisme.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, dikutip Antara, Rabu, 27 April 2021.

Aziz mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa (27/4) pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).

Baca Juga: Kuasa Hukum Munarman : Polisi Menyita Sejumlah Buku Terkait Syariat Islam

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. ***

 

Baca Juga: Ada Pihak Melaporkan Munarman Karena Membela Enam Anggota FPI yang Tewas

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x