Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Mengejutkan Polda Jabar Periksa Ratusan Orang Saksi Pembunuh Tuti dan Amel
Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang.
Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021.
HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.
HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.
Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta 'duit pemulus' proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.
Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.
Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya 'mengiyakan'. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Mengejutkan Polda Jabar Periksa Ratusan Orang Saksi Pembunuh Tuti dan Amel
YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan 'iya' itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.