Detik-detik Agus Mustofa Pencuri Motor Majikan Dibebaskan Membuat Haru Warganet, Kejaksaan RI Dibanjiri Pujian

- 29 Januari 2022, 07:06 WIB
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020 restorative justice atau keadilan restoratif didefinisikan sebagai: “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: TikTok


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah