Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020 restorative justice atau keadilan restoratif didefinisikan sebagai: “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.***