Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, DITUNTUT MATI, Ini Kata Terakhir Sebelum Divonis Hakim

- 21 Januari 2022, 06:10 WIB
Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang dibacakan dipersidangan
Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang dibacakan dipersidangan /yedi supriadi

DESKJABAR- Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung tinggal menunggu beberapa hari ini untuk divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Atas tuntutan mati, bila hukuman mati dilaksanakan bisa saja dilakukan dengan cara ditempak dari jarak 5 meter tepat di jantungnya seperti informasi yang beredar beberapa hari terakhir ini.

Sempat riuh memang informasi Herry Wirawan di hukum mati ditempat dari jarak 5 meter terutama di TikTok, namun informasi itu ternyata bila hukuman mati itu dilaksanakan, maka cara hukuman mati di Indonesia dilakukan seperti itu.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 1 MENIT YANG LALU, Ayo Klaim Dapatkan M1887 SG Ungu dan Ribuan DIAMOND

Sementara itu sidang babak akhir menuju sidang pembacaan vonis yang hanya mengagendakan satu kesempatan lagi minggu depan untuk jaksa penuntut umum mengomentari pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung pada sidang Kamis 20 Januari 2022 tampak tenang seolah tidak gentar, padahal tuntutan hukumannya terberat yakni hukuman mati.

 

 

"Saya lihat pada saat terdakwa Herry Wirawan membacakan pledoinya tidak menangis kelihatan biasa aja tegar dan membacakannya dengan lancar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat diwawancari awak media termasuk DeskJabar.com usai sidang.

Menurut Dodi agenda sidang tersebut pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang hadir secara langsung, sedangkan Herry Wirawan tidak hadir secara langsung tapi secara virtual.

"Sudah selesai dibacakan pledoi HW, dengan penasehat hukumnya. HW bacakan sendiri, pada intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya, dan pihak-pihak lain," kata Dodi Gazali.

Kemudian menurutnya, Herry Wirawan juga meminta untuk dikurangi hukumannya, lalu setelah ini kita akan membacakan satu Minggu lagi, tanggal 27 Januari 2022, tanggapan atas pembelaan itu pada persidangan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: BIODATA Arteria Dahlan Kader PDIP, Heboh Karena Pernyataannya yang Menyinggung suku Sunda hingga Minta Maaf

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Herry Wirawan saat dimintai tanggapan atas sidang tersebut tidak mau berkomentar banya. Padahal saat itu wartawan terus memberondong pertayaaan namun tetap bungkam.

"Bagaimana tuntutan hukuman mati apa terlalu berat? tanya wartawan. Ira Mambo hanya menjawab untuk hal tersebut kami tidak mau menjawabkan karena kewenangan memutus ada pada majelis hakim. Namun kami minta seadil adilnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Herry Wirawan disidangkan dengan penjagaan super ketat, selain itu selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 tidak boleh ada yang meliput alias tertutup untuk umum.

Tuntutan hukuman mati tersebut cukup maksimal dan memang sudah didengungkan jauh jauh hari di ranah publik karena kejahatan Herry Wirawan ini sangat luar biasa.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Sketsa Wajah KASUS SUBANG Disebar, Pembunuh Tuti dan Amel Lama Terungkap, Dua Kriminolog Heran Begini Katanya

Kronologi kasus

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Baca Juga: 3 Orang Ini Angkat Bicara, Awas Jangan Usik Orang Sunda, Pernyataan Arteria Dahlan Menuai Protes

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah