Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, 3 Oknum TNI Dipecat, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Berikut Kronologinya

- 25 Desember 2021, 08:51 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /

DESKJABAR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwasanya tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Garut Jawa barat, yang berujung kematian akan dipecat dari kesatuannya.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut.

Ketiga orang oknum TNI itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.

Baca Juga: Penabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel P Pernah Tugas di Kodam Dipenogoro, Ini Jabatannya

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ungkap Mayjen TNI Prantara Santosa, melalui keterangan tertulis, pada Jumat 24 Desember 2021.

Mayjen TNI Prantara lebih jauh menuturkan, bahwa peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Dalam aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181 ddng ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Kolonel Inf P merupakan Korem Gorontalo, Kodam Merdeka dan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopda DA adalah Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan menjalani penyidikan di PM Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopda Ahmad merupakan Kodim Demak, Kodam Diponegoro dan menjalani penyidikan di PM Kodam Diponegoro.

Dalam insiden kecelakaan tersebut, dua orang korban tewas ditemukan di dua titik berbeda sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Kronologi Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Garut, Jawa barat.

Kecelakaan yang mengawali hilangnya kedua korban terjadi di Kampung Ciaro Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung pada hari Rabu 8 Desember 2021 petang.

"Awal mulanya saudara saya dijemput pacarnya dari rumah, ada sekitar 5 sampai 10 menit kedepan terjadi kecelakaan. Jadi mau nyebrang ke jalan dari arah Bandung ke arah Limbangan datang mobil Panther dan terjadi kecelakaan di depan POM Ciaro," ungkap Deden, seperti dikutip DeskJabar.com dari PRFMnews.

"Saya sempat ke sana ke TKP ternyata si korban sudah dibawa ke mobil dan dari keterangan warga mau dibawa ke rumah sakit terdekat," ungkapnya.

Untuk memastikan keadaan dan keberadaan keponakannya yang telah dibawa ke rumah sakit oleh pelaku

Deden dan keluarga langsung mendatangi Puskesmas 24 Jam Limbangan dan Rumah Sakit serta Klinik.

"Kita udah cari di tiga kabupaten, tapi ga ada di semua rumah sakit, puskesmas, dan klinik," lanjut Deden

Deden adalah paman dari korban salah satu korban perempuan yang hilang misterius, bernama Salsabila (14) warga Kampung Tegal Lame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg.

Korban hilang lainnya setelah kecelakaan di Nagreg yaitu, Handi Harisaputra (18), warga Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan Garut, Jawa Barat.

Kedua Sejoli hilang setelah pelaku penabrakan mengaku bertanggung jawab dan membawa kedua korban ke rumah sakit terdekat.

Musibah terjadi saat kedua sejoli korban kecelakaan tersebut, baru saja keluar gang mengendarai sepeda motor.

Menurut keterangan beberapa saksi mata, sesampainya di wilayah Pandai tepat dekat SPBU Pandai, kendaraan dua sejoli ditabrak minibus warna hitam dari arah Bandung.

Posisi kedua korban terkapar di badan jalan, korban Salsabila dilaporkan sempat terlindas.

Menurut keterangan yang dihimpun DeskJabar.com, pelaku penabrakan mengaku hendak membawa kedua korban ke rumah sakit terdekat.

Namun pihak keluarga hingga hari ini Selasa 14 Desember 2021, belum ada kejelasan keberadaan kedua korban, baik di rumah sakit, klinik maupun puskesmas sekitar lokasi kecelakaan.

Deden mengaku telah mengetahui Plat nomor mobil pelaku sebenarnya, namun saat dicek, nomor tersebut tidak terdaftar.

"Ternyata nomornya tidak terdaftar," lanjutnya.

Deden menambahkan dirinya telah melaporkan kejadian kecelakaan dannhilangnyankedua korban secara misterius kepada kepolisian.

"Saya kemarin Sabtu juga sudah ke Polres dan sudah ditanggapi," pungkasnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah