Ahli Forensik dr Sumy Hastry Ungkap Kematian Dua Sejoli Handi Saputra dan Salsabila, 3 Oknum TNI AD Ditangkap

- 25 Desember 2021, 07:02 WIB
Pakar forensik dr Sumy Hastry Purwanti berfoto depan Polres Subang
Pakar forensik dr Sumy Hastry Purwanti berfoto depan Polres Subang /Instagram/@hastry_forensik/

Baca Juga: PELAKU TABRAK LARI DI NAGREG DITANGKAP, Salah Satunya Pejabat TNI Berpangkat Kolonel, Ini Kata Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa memerintahkan diproses hukum karena memang pelakunya sudah ditangkap, dalam keterangannya Puspen TNI menyebut ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari Nagreg ini.

1. Kolonel Infanteri P (anggota TNI Korem Gorontalo Kodam Merdeka), pelaku tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

2. Kopral Dua DA (anggota TNI Kodim GUnung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

3. Koperasl Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), pelaku tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Baca Juga: DIPECAT! 3 Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg: Jenderal ANDIKA PERKASA Perintahkan Segera Proses Hukum

Puspen TNI menyebut, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah