Kasus KDRT Valencya Karawang Diambil Alih Kejaksaan Agung Pasca Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

- 16 November 2021, 15:34 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil /

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," kata dia.

Baca Juga: HAL GHOIB 'Bantu' Ungkap Pembunuh Subang: Jelang 100 Hari Meninggal Korban, PELAKU DITANGKAP..!

Disorot publik

Temuan tersebut didasari oleh kasus yang disorot publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus tersebut dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus.

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim kemudian dilakukan pagi tadi, Senin pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang hingga JPU.

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers virtual,

Eben menyatakan penanganan perkara itu juga tidak mengikuti pedoman nomor 3 tahun 2019 tentang tuntutan Pidana perkara tindak pidana umum. Sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7 sambung Eben, bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri harusnya tetap memeprhatikan ketentuan butir 2,3 dan 4.

Jaksa penuntut umum Kejari Karawang juga kata Eben, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim yakni rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.

Baca Juga: Semakin Dekat Terungkapnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yoris Keceplosan Soal Kucing

"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," kata dia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x