Oded M Danial: Tidak Boleh Ada Pungli dalam Pelayanan Publik kepada Warga Kota Bandung

- 12 Juli 2021, 10:13 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, segala pelayanan publik di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, segala pelayanan publik di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun. /Prokopim Kota Bandung/

Meski oknum tersebut telah meminta maaf kepada keluarga yang menjadi korban dan telah mengembalikan uang, Bambang Suhari memastikan proses hukum akan terus berjalan.

Sebagai informasi, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahat khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut. Berdasarkan data terakhir, sebanyak 2.638 liang lahat telah digunakan.

Bambang pun berharap, kejadian pungli di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi. Untuk itu, dinasnya bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Euro 2021, Cristiano Ronaldo Raih Sepatu Emas Euro 2020

"Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708," ujarnya.

Bagi warga yang ingin mengetahui informasi tentang TPU Cikadut bisa menghubungi hotline TPU Cikadut di nomor telefon 0227211481.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah