Oded M Danial: Tidak Boleh Ada Pungli dalam Pelayanan Publik kepada Warga Kota Bandung

- 12 Juli 2021, 10:13 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, segala pelayanan publik di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, segala pelayanan publik di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Segala pelayanan publik di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan akan menindak tegas semua bentuk pungli pada pelayanan publik di Kota Bandung, termasuk oknum petugas pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.

"Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan publik kepada warga Kota Bandung," ucap Oded M Danial, Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Jangan Takut Lapor Jika Temukan Pungli di TPU Cikadut, Yana Mulyana: PHL Ini Kami Bayar Upahnya

Pria yang akrab disapa Mang Oded ini juga telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut tersebut secara hukum.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan bahwa pemakaman khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut bayaran alias gratis.

Pelayanan tersebut diberikan tanpa membeda-bedakan identitas atau pun agama jenazah.

"Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi. Oknum tersebut kami tindak tegas dengan pemberhentian mulai hari ini dan sedang proses pemeriksaan di Polsek setempat," tuturnya.

Baca Juga: Italia Juara Euro 2020/Euro 2021, Gus Yaqut Senang dan Ikut Angkat Trofi

Meski oknum tersebut telah meminta maaf kepada keluarga yang menjadi korban dan telah mengembalikan uang, Bambang Suhari memastikan proses hukum akan terus berjalan.

Sebagai informasi, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahat khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut. Berdasarkan data terakhir, sebanyak 2.638 liang lahat telah digunakan.

Bambang pun berharap, kejadian pungli di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi. Untuk itu, dinasnya bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Euro 2021, Cristiano Ronaldo Raih Sepatu Emas Euro 2020

"Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708," ujarnya.

Bagi warga yang ingin mengetahui informasi tentang TPU Cikadut bisa menghubungi hotline TPU Cikadut di nomor telefon 0227211481.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah