Jangan Takut Lapor Jika Temukan Pungli di TPU Cikadut, Yana Mulyana: PHL Ini Kami Bayar Upahnya

- 12 Juli 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Warga diminta untuk melapor ke Pemkot Bandung jika menemukan praktik pungli di TPU Cikadut.
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Warga diminta untuk melapor ke Pemkot Bandung jika menemukan praktik pungli di TPU Cikadut. /Prokopim Kota Bandung/Humas Kota Bandung

DESKJABAR - Warga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, diminta tidak takut untuk melapor ke Pemerintah Kota Bandung jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) bagi jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. 

Laporan dari warga tersebut penting agar Pemerintah Kota Bandung bisa menindaklanjutinya dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, Pemerintah Kota Bandung  masih menginvestigasi lebih lanjut terkait temuan dugaan pungli di TPU Cikadut.

Baca Juga: Italia Juara Euro 2020/Euro 2021, Gus Yaqut Senang dan Ikut Angkat Trofi

Sebelumnya beredar kabar di media sosial dari seorang warga yang menyebutkan adanya pungutan saat menguburkan ayahnya yang meninggal dunia akibat Covid-19 di TPU Cikadut.

Kasusnya kemudian menjadi viral sehingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepolisian Daerah Jawa Barat turun tangan. 

Menurut Yana Mulyana, praktik pungli ini bukan yang pertama, tetapi pernah terjadi sebelumnya.

"Kami akan terus investigasi. Karena ternyata perlakuan seperti ini tidak saja kepada warga non-Muslim, tapi kepada warga Muslim pun ini dilakukan juga," ucap Yana Mulyana, Minggu, 11 Juli 2021.

Ia menjelaskan, Pemkot Bandung sudah mengakomodir para pemikul jenazah untuk menjadi tenaga tambahan pada Februari 2021. Bahkan, Pemkot Bandung juga memberikan upah sebagai imbalannya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x