Oded M Danial: Tidak Boleh Ada Pungli dalam Pelayanan Publik kepada Warga Kota Bandung

- 12 Juli 2021, 10:13 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, segala pelayanan publik di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, segala pelayanan publik di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Segala pelayanan publik di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan akan menindak tegas semua bentuk pungli pada pelayanan publik di Kota Bandung, termasuk oknum petugas pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.

"Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan publik kepada warga Kota Bandung," ucap Oded M Danial, Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Jangan Takut Lapor Jika Temukan Pungli di TPU Cikadut, Yana Mulyana: PHL Ini Kami Bayar Upahnya

Pria yang akrab disapa Mang Oded ini juga telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut tersebut secara hukum.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan bahwa pemakaman khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut bayaran alias gratis.

Pelayanan tersebut diberikan tanpa membeda-bedakan identitas atau pun agama jenazah.

"Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi. Oknum tersebut kami tindak tegas dengan pemberhentian mulai hari ini dan sedang proses pemeriksaan di Polsek setempat," tuturnya.

Baca Juga: Italia Juara Euro 2020/Euro 2021, Gus Yaqut Senang dan Ikut Angkat Trofi

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x