Ada Konsekwensi Hukum : Makki Yuliawan Ingatkan Pemda Serius Tangani Bencana Longsor Cimanggung Hingga Tuntas

- 27 Januari 2021, 18:44 WIB
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021 /yedi supriadi

Baca Juga: Keren, Fandom K-pop di Indonesia Donasikan Rp1,4 Milyar untuk Korban Bencana

"Point satu sampai lima, juga ada pada pemerintah daerah, perbedaan pada poin sumber anggaran dari anggaran pendapatan belanja daerah.

Tentu saja, menurut Makki Yuliawan, bila tidak dilakukan ada ancaman bagia setiap orang karena kelalaua melakukan pembangunan berisiko tinggi yang tak dilengkapi analisis risiko bencana hingga mengakibatkan bencana. "Kena pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 300 juta atau paling banyak Rp 2 miliar," ujar Makki Yuliawan.

Dijelaskan Makki Yuliawan, setiap orang disini bisa kepada pelaku pembangunan dan pemberi izin, sebagia pihak yang ikut serta ataupun melalaikan kewenangan.

Lebih jauh Makki menyatakan, kelalaian yang menimbulkan bencana itu, mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku kena pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama delapant tahun. Denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: Inilah Sembilan Ruas Jalan Tol yang akan Dilepas oleh Waskita Karya, Tiga Ruas Ada di Jawa Barat

Lebih parah lagi, menurut Makki Yuliawan, bila kejadian itu mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana penjara paling singkat delapan tahun atau paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 6 miliar.

"Makanya kami juga tadi mengingatkan kepada pa Sekda agar benar-benar bisa dijalankan sesuai Undang Undang dalam hal penanganan bencana longsor Cimanggung ini.

Kehati-hatian dan ketelitian, terutama dari aspek hukumnya harus benar benar dijadi," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah