Ada Konsekwensi Hukum : Makki Yuliawan Ingatkan Pemda Serius Tangani Bencana Longsor Cimanggung Hingga Tuntas

- 27 Januari 2021, 18:44 WIB
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menyatakan proses tanggap darurat penanganan bencana longsor Cimanggung Sumedang akan berakhir pada 29 Januari 2021. Kemudian langkah selanjutnya akan masuk pada penanganan pasca bencana.

"Tanggap darurat penanganan bencana longsor tersebut dimulai sejak 9 Januari 2021 dan berakhir 29 Januari atau dihari lagi batas waktu yang telah ditentukan," ujar Sekda Herman Suryatman, Rabu 27 Januari 2021.

Pernyataan itu dikemukakan saat menerima rombongan Peradi DPC Kota Bandung bersama Jurnalis Hukum Bandung (JHB) di ruang kerjanya di Gedung Pemerintahan Kabupaten Sumedang.

Rombongan Peradi dan JHB datang untuk memberikan sumbangan kepada korban bencana alam longsor Cimanggung Sumedang yang dititipkan langsung oleh Ketua Posko Penanganan Bencana Alam Longsor Sumedang yang juga sekda Kab. Sumedang Herman Suryatman.

Baca Juga: Peradi Kota Bandung Sumbang Korban Bencana Longsor Sumedang : Makki Yuliawan, Mudah Mudahan Berguna

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC Peradi Kota Bandung Drs Makki Yuliawan S.H., MSi bersama pengurus dan Ketua JHB Suyono dan jajaran.

Dalam kesempatan itu Herman Suryatman menyatakan selama tiga minggu tanggap darurat, berhasil mengangkap semua korban yang tertimbun longsor tanpa tersisa.

"Alhamdulillah semua korban dapat ditemukan semuanya berkat kerja keras semua pihak yang terlibat dalam tanggap darurat tersebut," ujar Herman.

Kemudian tahap selanjutnya menurut Herman Suryatman tahap penanganan pasca bencana. Salah satu yang dilakukan pemberian layanan dasar kepada para pengungsi.

Baca Juga: Jangan Buang Sampah Anorganik, Di Bandung Bisa Jadi Emas, Ini Syaratnya

Baca Juga: Info Covid-19 Dunia, Rekor Baru: 100 Juta Penduduk Bumi Tertular Virus Corona

Kemudian memberikan perlindungan warga yang rentan seperti wanita, anak-anak dan balita.
Salah satu yang dilakukan yakni melakukan trauma healing.

Untuk para wanita trauma hearing yang dilakukan selain penguatan mental juga dilakukan pelatihan yang produktif seperti diajarkan soal cara-cara membuat kue atau juga keterampilan lainnya.

Namun untuk anak-anak tentu saja trauma healing yang dilakukan tentu saja dengan konsep permainan dan konsep lain yang disukai anak-anak.

Kemudian Herman Suryatman juga menyatakan untuk 131 KK yang masuk zona merah akan diberikan hunian sementara.

Baca Juga: Kelangkaan Pupuk tak Perlu Terjadi, Ini Penjelasan Ketua KTNA Winarno Tohir

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas, Warga 2 Dusun Lereng Gunung Berlarian

"Rencananya ada rumah transit di Rancaekek Kabupaten Bandung mudah mudahan bisa terwujud sambil menunggu relokasi," ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan kepada wartawan menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab terjadinya bencana longsor tersebut.

Karena hal itu diatur dalam UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Di pasal 5 menyebutkan Pemerintah Pusat dan Daerah jadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujarnya kepada wartawan usai memberikan sumbangan.

Tanggungjawab yang dibebankan menurut pasal 5 tersebut yakni.

1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan

Baca Juga: Kelangkaan Pupuk Bisa Terjadi di 2021 karena Dua Faktor Ini, Simak Penjelasan Bustanul Arifin

2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana

3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum

4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana

5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja negara yang memadai

6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai

7. Pemeliharaan arsip (dokumen) otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Baca Juga: Keren, Fandom K-pop di Indonesia Donasikan Rp1,4 Milyar untuk Korban Bencana

"Point satu sampai lima, juga ada pada pemerintah daerah, perbedaan pada poin sumber anggaran dari anggaran pendapatan belanja daerah.

Tentu saja, menurut Makki Yuliawan, bila tidak dilakukan ada ancaman bagia setiap orang karena kelalaua melakukan pembangunan berisiko tinggi yang tak dilengkapi analisis risiko bencana hingga mengakibatkan bencana. "Kena pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 300 juta atau paling banyak Rp 2 miliar," ujar Makki Yuliawan.

Dijelaskan Makki Yuliawan, setiap orang disini bisa kepada pelaku pembangunan dan pemberi izin, sebagia pihak yang ikut serta ataupun melalaikan kewenangan.

Lebih jauh Makki menyatakan, kelalaian yang menimbulkan bencana itu, mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku kena pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama delapant tahun. Denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: Inilah Sembilan Ruas Jalan Tol yang akan Dilepas oleh Waskita Karya, Tiga Ruas Ada di Jawa Barat

Lebih parah lagi, menurut Makki Yuliawan, bila kejadian itu mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana penjara paling singkat delapan tahun atau paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 6 miliar.

"Makanya kami juga tadi mengingatkan kepada pa Sekda agar benar-benar bisa dijalankan sesuai Undang Undang dalam hal penanganan bencana longsor Cimanggung ini.

Kehati-hatian dan ketelitian, terutama dari aspek hukumnya harus benar benar dijadi," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah