Karena hal itu diatur dalam UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Di pasal 5 menyebutkan Pemerintah Pusat dan Daerah jadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujarnya kepada wartawan usai memberikan sumbangan.
Tanggungjawab yang dibebankan menurut pasal 5 tersebut yakni.
1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan
Baca Juga: Kelangkaan Pupuk Bisa Terjadi di 2021 karena Dua Faktor Ini, Simak Penjelasan Bustanul Arifin
2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana
3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum
4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana
5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja negara yang memadai
6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai
7. Pemeliharaan arsip (dokumen) otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.