Ada Konsekwensi Hukum : Makki Yuliawan Ingatkan Pemda Serius Tangani Bencana Longsor Cimanggung Hingga Tuntas

- 27 Januari 2021, 18:44 WIB
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021 /yedi supriadi

Karena hal itu diatur dalam UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Di pasal 5 menyebutkan Pemerintah Pusat dan Daerah jadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujarnya kepada wartawan usai memberikan sumbangan.

Tanggungjawab yang dibebankan menurut pasal 5 tersebut yakni.

1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan

Baca Juga: Kelangkaan Pupuk Bisa Terjadi di 2021 karena Dua Faktor Ini, Simak Penjelasan Bustanul Arifin

2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana

3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum

4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana

5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja negara yang memadai

6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai

7. Pemeliharaan arsip (dokumen) otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah