Ada Konsekwensi Hukum : Makki Yuliawan Ingatkan Pemda Serius Tangani Bencana Longsor Cimanggung Hingga Tuntas

- 27 Januari 2021, 18:44 WIB
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021 /yedi supriadi

Baca Juga: Jangan Buang Sampah Anorganik, Di Bandung Bisa Jadi Emas, Ini Syaratnya

Baca Juga: Info Covid-19 Dunia, Rekor Baru: 100 Juta Penduduk Bumi Tertular Virus Corona

Kemudian memberikan perlindungan warga yang rentan seperti wanita, anak-anak dan balita.
Salah satu yang dilakukan yakni melakukan trauma healing.

Untuk para wanita trauma hearing yang dilakukan selain penguatan mental juga dilakukan pelatihan yang produktif seperti diajarkan soal cara-cara membuat kue atau juga keterampilan lainnya.

Namun untuk anak-anak tentu saja trauma healing yang dilakukan tentu saja dengan konsep permainan dan konsep lain yang disukai anak-anak.

Kemudian Herman Suryatman juga menyatakan untuk 131 KK yang masuk zona merah akan diberikan hunian sementara.

Baca Juga: Kelangkaan Pupuk tak Perlu Terjadi, Ini Penjelasan Ketua KTNA Winarno Tohir

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas, Warga 2 Dusun Lereng Gunung Berlarian

"Rencananya ada rumah transit di Rancaekek Kabupaten Bandung mudah mudahan bisa terwujud sambil menunggu relokasi," ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan kepada wartawan menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab terjadinya bencana longsor tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah