Ada Konsekwensi Hukum : Makki Yuliawan Ingatkan Pemda Serius Tangani Bencana Longsor Cimanggung Hingga Tuntas

- 27 Januari 2021, 18:44 WIB
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan memberikan plakat kepada Sekda Sumedang Herman Suryatman disela sela pemberian bantuan korban longsor Cimanggung, Rabu 27 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menyatakan proses tanggap darurat penanganan bencana longsor Cimanggung Sumedang akan berakhir pada 29 Januari 2021. Kemudian langkah selanjutnya akan masuk pada penanganan pasca bencana.

"Tanggap darurat penanganan bencana longsor tersebut dimulai sejak 9 Januari 2021 dan berakhir 29 Januari atau dihari lagi batas waktu yang telah ditentukan," ujar Sekda Herman Suryatman, Rabu 27 Januari 2021.

Pernyataan itu dikemukakan saat menerima rombongan Peradi DPC Kota Bandung bersama Jurnalis Hukum Bandung (JHB) di ruang kerjanya di Gedung Pemerintahan Kabupaten Sumedang.

Rombongan Peradi dan JHB datang untuk memberikan sumbangan kepada korban bencana alam longsor Cimanggung Sumedang yang dititipkan langsung oleh Ketua Posko Penanganan Bencana Alam Longsor Sumedang yang juga sekda Kab. Sumedang Herman Suryatman.

Baca Juga: Peradi Kota Bandung Sumbang Korban Bencana Longsor Sumedang : Makki Yuliawan, Mudah Mudahan Berguna

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC Peradi Kota Bandung Drs Makki Yuliawan S.H., MSi bersama pengurus dan Ketua JHB Suyono dan jajaran.

Dalam kesempatan itu Herman Suryatman menyatakan selama tiga minggu tanggap darurat, berhasil mengangkap semua korban yang tertimbun longsor tanpa tersisa.

"Alhamdulillah semua korban dapat ditemukan semuanya berkat kerja keras semua pihak yang terlibat dalam tanggap darurat tersebut," ujar Herman.

Kemudian tahap selanjutnya menurut Herman Suryatman tahap penanganan pasca bencana. Salah satu yang dilakukan pemberian layanan dasar kepada para pengungsi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x