Perihal apakah anggota DPRD ini melanggar, Prof Asep menilai kalau secara uu memang tidak melanggar.
"Secara etika saja. Karena tugas dewan itu kan optimalisasi tugas kedewanan untuk menampung aspirasi rakyat, tapi kalo alat komunikasi aja dibiayai negara kan, gimana gitu," pungkasnya.
Baca Juga: Demo Anti Lockdown di Belanda Berubah Jadi Bentrokan, 240 Demontran Ditangkap
Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Memuji Gol Tendangan Bebas Pemain Portugasl Ini
Terpisah, Kabag Humas Setwan DPRD Jabar, Yedi Sunardi menjelaskan bahwa pengadaan tablet tersebut sudah memasuki tahapan realisasi.
"Itu diajukan pada anggaran pergeseran tahun 2020, niliainya mencapai Rp 1,3 Milliar," jelasnya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin 25 Januari 2021.
Yedi menambahkan, bahwa pengajuan bagi anggaran tablet smartphone tersebut sudah disetujui oleh Pemprov Jabar.
Baca Juga: Garut: Udara Segar Panorama Elok Sedap Dipandang Mata, Piramid View Layak Dikunjungi