Kejati Jabar Menahan Pegawai Kementrian PUPR, Tersangka Diduga Terlibat Kasus Korupsi

- 20 Januari 2021, 16:21 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kejati Jabar menahan Priyo Susilo, seorang Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu 20 Januari 2021.

Priyo Susilo sebelumnya Rabu pagi dipanggil ke Kantor Kejati Jabar di Jln. Naripan kemudian dilakukan pemeriksaan, hingga akhirnya Kejati mengeluarkan surat penahanan.

Priyo Susilo ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian modal kerja Kontruksi (KMMK) dari sebuah bank pembangunan Jabar Cabang Buahbatu kepada CV Masa Kembar pada 2016.

Baca Juga: BMKG : Waspadai Gempa Kemungkinan Meningkat pada Januari

"Hari ini di Kantor Kejati Jabar telah memeriksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, tersangka Priyo Susilo oleh tim penyidik Kejati Jabar kepada tim penuntut umum Kejari Bandung. Selanjutnya, terhadap tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar.

Priyono sekitar pukul 14.00 wib keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejati Jabar dengan tangan diborgol. Untuk kemudian dibawa memakai mobil tahanan Kejati Jabar untuk dibawa dititipkan di sel tahanan Maarkas Polrestabes Bandung.

Dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan Agus Setiawan dari CV Masa Jembar. Agus Alias Kenji juga sempat dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

Baca Juga: Pengacara Razman Arif Nasution Yakin Menang di PTUN Bandung, Hasil PA Sumber akan Gugur

"Untuk tersangka AS, karena tidak hadir, penyidik mengimbau agar AS dapat bekerja sama memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Jika tidak kooperatif, penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," ucap Riyono.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini bermula pada 2010, Priyo dan Agus mengajukan KMMK atas nama CV Masa Jembar dalam dua tahap. Pertama, permohonan KMMK sebesar Rp 2 miliar dengan tiga jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan hasa yang dilaksanakan tiga penyedia jasa dan anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Baca Juga: Heboh Kasus Anak Gugat Bapak 3 Miliar, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Sambagi Pa Koswara

Kedua, permohonan penambahan anggunan dan kenaiman plafon KMMK dengan jaminan dua surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.

"Dalam pengajuan permohonan KMMK, tersangka PS dan Ak diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," ucap Riyono.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Sejumlah aset disita penyidik. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jabar Nomor Print-641/M.2/Fd.1/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan Penetapan Ijin Penyitaan Barang Bukti PN. Klas I A Khusus Bandung Nomor : 44/Pen.Pid.Sus/TPK/ 2020/PN.Bdg tanggal 26 November 2020.

Baca Juga: Sanny Limbunan Penyelam Tua yang Terlibat dalam Pencarian Sriwijaya AiJ-182, Inilah Sosoknya

Adapun tanah dan bangunan yang disita yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.

Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi. Serta sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Desa Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kabupaten Bekasi.

"Selain tanah dan bangunan, penyidik Kejati Jabar pada 30 Desember menyita uang Rp 445 juta dari tersangka yang disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati Jawa Barat UTK PDT Perkara Pidsus No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Tekankan Perlindungan Data Pribadi Warga Negaranya

Riyono menambahkan, dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah karyawan bank dan unsur swasta. Serta beberapa ahli pidana, perbankan dan ahli kerugian negara.

"Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 3.578.527.240 atau Rp 3,5 miliar lebih," ucapnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah