Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Hasil MK Jadi Penentu Ade Sugianto Menang, Rekom Bawaslu Lewat

- 13 Januari 2021, 06:51 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

Pertarungan di MK tersebut hanya tinggal menghitung hari, menurut jadwal tanggal 26 Januari 2021 atau 13 hari dari sekarang.

Berdasarkan jadwal MK memang sengketa pilkada ini tidak hanya Tasikmalaya, tapi ada 134 permohonan perselisihan hasil pilkada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CEK SEGERA! Januari 2021 Anda Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bawa KTP Segera Datang ke BRI

Dengan rincian tujuh sengketa hasil pemilihan Gubernur, 114 hasil pemilihan Bupati, dan 14 hasil pemilihan Walikota.

"Sidang perdana pada tanggal 26 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono beberapa waktu lalu.

Untuk tahapan awal, Mahkamah Konstitusi akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas yang masuk dari pemohon dan termohon.

Baca Juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak,  Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum

Kemudian langkah selanjutnya, yakni pada 26 Januari hingga 29 Januari, dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x