DESKJABAR- Sikap dan langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya menanggapi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi dari calon petahana Ade Sugianto pada Pilkada Tasikmalaya 2020.
Malah KPU berpendapat lain, justru bukannya melaksanakan rekomendasi tersebut tapi malah menolak rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
Kalau Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan terbukti adanya dugaan pelanggaran dari calon petahana Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, KPU Tasikmalaya malah menyatakan tidak terbukti ada pelanggaran.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta di RCTI TV Makin Gawat! Elsa Sudah Tahu Rahasia Al, Ini Bisa Jadi Masalah
Dalam konferensi pers yang langsung dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin dengan jelas menolak mentah mentah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut.
Bahkan KPU berpendapat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra melewati tenggat waktu sehingga terhadap laporan tersebut tidak dapat diterima.
Lebih lanjut Zamzam Zamaludin menyebutkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020.
Baca Juga: Bendahara PAN Jabar Optimis, Kepemimpinan Desy Ratnasari PAN Akan Lebih Baik
Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.