Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Hasil MK Jadi Penentu Ade Sugianto Menang, Rekom Bawaslu Lewat

- 13 Januari 2021, 06:51 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

 

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 masih menyisakan persoalan satu lagi, yakni proses gugatan perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini MK sendiri sudah menjadwalkan sidang sengketa pilkada pada Selasa 26 Januari 2021.

Persoalan sebelumnya yang telah selesai dijawab KPU Kabupaten Tasikmalaya yakni, persoalan mengenai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya soal pelanggaran calon petahana Ade Sugianto sudah terjawab sudah.

KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui ketuanya, Zamzam Zamaludin sudah menolak tegas rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menyatakan tidak ada bukti yang cukup atas pelanggaran tersebut sehingga KPU menolaknya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Sebanyak 5.000 Tenaga Kesehatan di Karawang Dapat Prioritas Vaksin Covid-19

Jawaban tersebut disampaikan KPU pada Senin 11 Januari 2021 terkait laporan dari pasangan Iwan Saputra terkait bagi bagi sertipikat wakaf 6 bulan sebelum pencoblosan.

Sebenarnya dalam jawaban KPU Tasikmalaya juga dibahas mengenai persidangan di MK.
Dalam point dua press rilis KPU Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan "Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020.

Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya." kata Ketua KPU Tasikmalaya Zamzam Zamaludin dalam pres rilisnya.

Baca Juga: CATAT! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS April 2021, Inilah Gaji dan Tunjangan Bila Anda Jadi PNS

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa memang KPU sendiri siap bertarung nanti di gugatan MK karena pihak Iwan Saputra sendiri sudah menggugat hasil Pleno KPU Tentang Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ke MK.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x