Flyover Terlarang Jadi Tempat Berkumpul Warga Selama Malam Tahun Baru

- 31 Desember 2020, 01:24 WIB
FLYOVER Jalan Jakarta-Jalan Supratman dan flyover lain di Kota Bandung dilarang menjadi tempat berkumpul warga pada saat malam Tahun Baru.
FLYOVER Jalan Jakarta-Jalan Supratman dan flyover lain di Kota Bandung dilarang menjadi tempat berkumpul warga pada saat malam Tahun Baru. /Dok. Humas Kota Bandung/Gugun Sa/

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 ribu Siap Disalurkan 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Desa Pada Januari

Penyekatan Ring 1 meliputi kawasan pusat kota. Penyekatan Ring 2 dilakukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota. Sedangkan Ring 3 lokasinya meliputi perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya.

Dody Kuswanto memastikan, Ring 1 dan Ring 2 penyekatannya bersifat penutupan total. Akan tetapi, khusus malam pergantian tahun ini, Ring 3 sifatnya selektif bukan penutupan total. 

“Untuk posko nanti ada di setiap batas kota, di pintu keluar tol sampai ke Gedung Sate,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x