DESKJABAR - Kota Bandung memberlakukan pengetatan, pemeriksaan, dan penyekatan sejumlah ruas jalan selama malam Tahun Baru. Akan tetapi, penyekatan jalan di kawasan perbatasan berbeda seperti ketika Kota Bandung memberlakukan cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Dody Kuswanto mengemukakan hal itu dalam konferensi pers bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung di Media Center Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, sebagaimana dilansir Humas Kota Bandung, Rabu, 30 Desember 2020.
Kota Bandung akan melakukan penyekatan jalan yang dibagi ke dalam tiga Ring. Setiap Ring akan dijaga oleh personel gabungan yang bersiaga sejak sore sampai pagi keesokan harinya.
Baca Juga: Kota Bandung Sekat 31 Ruas Jalan Saat Malam Tahun Baru, Catat Lokasi dan Waktunya
Penyekatan Ring 1 meliputi kawasan pusat kota. Penyekatan Ring 2 dilakukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota. Sedangkan Ring 3 lokasinya meliputi perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya.
Dody Kuswanto memastikan, Ring 1 dan Ring 2 penyekatannya bersifat penutupan total. Akan tetapi, khusus malam pergantian tahun ini, Ring 3 sifatnya bukan penutupan total. Tetapi bersifat selektif.
Ring 3, lokasinya adalah
- Bundaran Cibiru
- Cibeureum
- Terminal Ledeng
- Pintu keluar Tol Pasir Koja
- Pintu keluar Tol M. Toha
- Pintu keluar Tol Buahbatu
- Pintu keluar Tol Kopo
- Pintu keluar Tol Pasteur
Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Warga Berkerumun dan Di Tempat Keramaian Saat Malam Tahun Baru
Editor: Samuel Lantu
Sumber: Humas Kota Bandung