"Dalam perkara ini, kami menyampaikan kepada mereka secara tegas, bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan. Tugas pengawasan kami dalam penyelenggaraan pemilu sudah selesai," kata Dodi Juanda.
Kewenangan Bawaslu lanjut dia, hanya pada massa kampanye, masa tenang dan pemungutan serta perhitungan suara pada 9 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Razman Ingatkan Majelis Hakim Tidak Berpihak ke Pengugat
Baca Juga: Per 30 Desember 2020, Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas FPI. Ini Perintah Mahfud MD Selanjutnya
"Kami sarankan kepada kuasa hukum Apdesi untuk mengkomunikasikan perkara tersebut ke APH," ujarnya. ***