Motif Kasus Subang 2021 Karangan Danu? Kuasa Hukum Yosep Yakin Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan

11 Desember 2023, 06:15 WIB
Rumah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 yang merenggut korban jiwa Tuti Suhartini (ibu) dan Amalaia Mustika Ratu alias Amel (anak). /Kodar Solihat/DeskJabar.com

DESKJABAR - Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi yang kini menjadi tersangka kasus
pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat berkeyakinan bahwa kliennya itu tidak terlibat dalam tragedi berdarah itu.

Rohman Hidayat mengatakan, motif dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang juga dikenal dengan kasus Subang 2021 yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel itu hanya karangan M. Ramdanu alias Danu.

Sebagaimana diketahui, Yosep, Mimin, Arighi, Abi serta Danu, merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Ahli Forensik : Butuh Ahli Lain untuk Memastikan Siapa Pelaku

Baca Juga: Tol Getaci Sampai Ciamis Prioritas, Ini Daftar Terbaru Desa Tergusur di Kab Bandung, Garut, Tasik dan Ciamis

Yosep sendiri adalah suami dari korban Tuti atau ayah dari Amel. Sedangkan Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi putra Mimin dan Danu pegawao di Yayasan Pendidikan yang dikelola korban.

Menurut Rohman Hidayat, Polda Jabar menyebut motif tersangka menghabisi nyawa Tuti dan Amel adalah uang Yayasan sebesar Rp30 juta yang dikelola korban. Namun itu baru berdasarkan pengakuan Danu.

"Bahwa motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokkan motif dengan karangan Danu," ujar Rohman dalam pernyataannya kepa media, Kamis yang baru lalu.

Rohman Hidayat mengatakan, uang Rp30 juta yang ditemukan di rumah kejadian dan diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan, disita polisi dan masih dijadikan sebagai barang bukti.

Dalam Yayasan Pendidikan milik keluarga korban, Tuti dan Amalia alias Amel dipercaya untuk mengelola masalah keuangan. Namun kata Rohman, hal itu atas perintah Yosep.

"Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh (Tuti dan Amalia) mengelola uang (Yayasan) itu Pak Yosep," katanya.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 ini, Polda Jabar menjerat para tersangka di kasus Subang dengan pasal 340, junto pasal 338 junto 55, dan 56 KUHP. Ancamannya, paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat
adalah hukuman mati.

Baca Juga: Para Pelaku Kasus Subang 2021 Terancam Hukuman Mati, Seumur Hidup, dan 20 Tahun Penjara

Terkait pasal hukuman mati yang disangkakan kepada kliennya Yosep, Mimin, Arighi dan Abi, Rohman 'keukeuh' pada keyakinannya bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021.

"Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi dan Abi itu tidak terlibat. Sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, ujian sebenarnya itu kan nanti pada saat persidangan," kata Rohman Hidayat.

Sekilas Kasus Subang 2021

Sekedar untuk mengingatkan kembali, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau juga dikenal dengan Kasus Subang 2021, meminta korban jiwa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

Jasad Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak. Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.

Adalah Yosep, suami Tuti sekaligus ayah Amel, yang pertama kali curiga. Pagi itu ia datang ke rumah korban sehabis menginap di rumah Mimin istri mudanya, mendapati rumah berantakan dan penghuni rumah Tuti dan Amel tidak ditemukan. Lalu Yosep bergegas menuju kantor Polsek Jalancagak untuk melapor.

Tak lama kemudian, polisi menemukan mayat kedua korban di dalam bagasi mobil Alphard dengan keadaan bertumpuk, sudah dimandikan dan tanpa busana. Polisi memastikan bahwa Tuti dan Amel menjadi korban pembunuhan.

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Danu Jadi Justice Collabolator, Bakal Ada Tersangka Baru ?

Meski Polda Jabar kemudian mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang, namun polisi mengalami kebuntuan untuk
menetapkan tersangka kasus Subang. Padahal sketsa wajah pelaku pembunuhan sudah dipublish ke umum.

Di tahun 2023 ini atau setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru berani menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Danu mendatangi Polda Jabar, dan memberikan keterangan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021.

Danu juga mengatakan siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang 2021 ini. Lalu berbekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan Yosep, Mimin, Arighi, Abi dan Danu sendiri menjadi tersangka.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler