Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Pasal 340 KUHP, Tersangka D Upayakan JC

24 Oktober 2023, 07:37 WIB
Tim kuasa hukum dari ATS Law Firm, Ahid Syaroni (tengah) tersangka D memaparkan hukuman pidana bagi para tersangka. /DeskJabar.com/Budi S Ombik/

DESKJABAR - Para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar akan terancam hukuman berat.

Hukuman itu akan diterima para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sesuai dengan perannya masing masing, setelah nanti diputuskan dalam persidangan.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari ATS Law Firm, Ahid Syaroni, SH, CPArb.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Hari Ini Ada Rekontruksi Kasus Pembunuhan di TKP, 5 Tersangka Dihadirkan

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkini, Pakar Psikologi Forensik Ingatkan Soal Noda Darah, Pengakuan Danu Jujur atau Palsu

Ia menyebutkan bahwa ancaman tindak pidana terhadap para pelaku adalah  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan turut membantu.

"Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP maksimalnya adalah hukuman mati," kata Ahid Syaroni.

Tapi tentunya, ucap dia melanjutkan, hakim dalam persidangan nanti akan menggali kebenaran materil, dan itu akan menentukan porsi dari tindak pidana yang mereka lakukan serta pertanggung jawaban pidana yang harus diterima.

Mereka yang terbukti menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan bisa diganjar dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurang dari itu.

Sedangkan untuk tersangka D, Ahid Syaroni meyakini bahwa perbuatan D sebagai turut serta dan atau turut membantu tindak pidana ini.

Baca Juga: INI Pengakuan Pedagang Pecel Lele Saat Tahu D dan Y Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Kian Terang Benderang, Danu Diancam Yosef? Achmad Taufan: Khawatir Ada Intervensi

Tentunya hukuman dia lebih ringan dibandingkan dengan hukuman untuk aktor intelektual pembunuhan. Terlebih, tersangka D juga berusaha untuk semaksimal mungkin mencoba mendapatkan justice collaborator (JC) atau kolaborator keadilan.

"Dengan adanya JC, otomatis hukumannya akan lebih ringan lagi daripada tindak pidana pokoknya," tutur Ahid Syaroni.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler