DESKJABAR – Bima Arya akhirnya copot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibeureum 1 kota Bogor, karena terbukti telah melakukan indisipliner, perbuatan melawan hukum menerima gratifikasi (Pungli) saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB).
Pada saat diinterogasi Bima Arya, Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni menuturkan bahwa kuota penerimaan PPDB 2023 di sekolah berjumlah 112 orang, namun ketika kuota sudah ditutup, sejumlah orang yang katanya dekat sekolah mendatangi dirinya, karena iba, akhirnya diterima.
“Karena rasa iba aja kemarin, jadi saya memutuskan menerima seperti itu, Iya itu salah saya pak, saya mohon maaf pak,” kata Nopi Yeni.
Baca Juga: Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Pecat Guru Honorer , Buntut Pengaduan Maladministrasi
Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan, keputusan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 kota Bogor itu sudah menyalahi aturan, dan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Apapun alasannya itu tuh tetap salah, dan perbuatan melawan hukum, dan harus diberikan sanksi,” katanya kepada awak media di Balai kota Bogor, Rabu, 13 September 2023.
Kepala Sekolah pecat guru honorer
Selang beberapa hari atas mencuatnya kasus pungli di SDN Cibeureum 1, Kepala Sekolah mengeluarkan surat resmi pemecatan dan pemberhentian guru honorer favorit murid SD tersebut, Mohamad Reza Ernanda, yang menuai protes dari siswa dan siswi dan wali murid.
Pemecatan guru honorer yang dilakukan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 menghebohkan public dan viral di media sosial, pasalnya peristiwa itu mendapat penolakan dari murid dan orang tua siswa, karena sangguru Reza dinilai guru yang baik hati dan sangat dekat dengan murid-muridnya.
Merespon peristiwa itu, Wali kota Bogor Bima Arya akhirnya mendatangi SDN Cibeureum 1 untuk yang kedua kalinya, karena mendengar adanya penolakan dari ratusan siswa serta puluhan orang tua murid soal dipecatnya guru honorer favorit di sekolah tersebut.
Menurut Bima Arya, pemecatan guru honorer favorit bernama Mohamad Reza Ernanda itu dilatar belakangi oleh adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah setelah adanya investigasi yang dilakukan @inspektorat_kotabogor.
Selain itu, menurutnya pemecatan sepihak ini karena Mohamad Reza Ernanda dinilai tidak mematuhi kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1.
“Berawal dari adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota dan inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer, karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap mengakses data pribadi dari Whatsapp kepala sekolah dan kemudian diberhentikan,” kata Bima Arya.
Kepala sekolah tersebut terbukti telah menerima suap atau gratifikasi, Bima Arya menegaskan, atas dasar itulah pihaknya mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan gratifikasi. Sebagaimana dikutip deskjabar.com dari Instagram @bimaaryasugiarto.
“Kepala sekolah telah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima suap, jadi diberikan sanksi untuk bergeser diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” ujar Bima Arya.
Baca Juga: Sah, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Cek Rinciannya Berikut Ini
Surat pemecatan guru honorer dibatalkan
Selain memberhentikan (copot) Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Bima Arya juga membatalkan keputusan pemecatan guru honorer favorit murid, Mohamad Reza Ernanda.
“Saya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, akhirnya disepakati oleh Kepala Sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau dan membatalkan keputusan Kepala Sekolah, dan pak Reza bisa langsung mengajar kembali,” tegasnya.
Keputusan itu diambil, menurut Bima untuk kepentingan para peserta didik agar tidak terganggu dalam kegiatan belajar mengajar.
“Tindakan itu kami lakukan sesegera mungkin, agar anak-anak tidak terganggu dan menjadi pembelajaran untuk semua,” tuturnya.***