Inilah Besaran untuk Wilayah Garut Tasikmalaya dan Sekitarnya UMK Priangan Timur

4 Desember 2022, 18:54 WIB
Inilah Besaran untuk Wilayah Garut Tasikmalaya dan sekitarnya UMK Priangan Timur. Ilustrasi. /Pixabay/itkannan4u/ /

 

DESKJABAR – Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Priangan Timur sudah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Kenaikan UMK Priangan Timur itu sudah sejak lama ditunggu-tunggu para buruh di Priatim.

Yang kadang seringkali tidak sebanding lurus dengan pihak para pengusaha untuk kenaikan UMK Priangan Timur.

Sebelumnya, buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar sebesar 30 persen pada 2023.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Mengancam Wilayah Jepang Diterjang Tsunami

Usulan itu sudah disampaikan ke Disnakertrans Jabar supaya bisa ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.

Mengacu kepada nominalnya, UMP Jabar ditetapkan naik 7,88 persen atau sebesar Rp 1,98 juta.

Di bawah ini adalah daftar lengkap kenaikan upah minimum 2023 di 5 Kab./kota, wilayah Priangan Timur terdiri dari Kab. Garut, Kab./Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran:

Kab. Garut (bertambah 14.135 rupiah) menjadi 1.975.220 rupiah (2022), sebelumnya 1.961.085 rupiah (2021).

Baca Juga: Moist dan Nyoklat Banget ! Ini Dia Resep Bolu Kukus Coklat Simple Anti Gagal ala Nyonya Liem, Cobain Yuk

Kota Tasikmalaya (bertambah 23.902 rupiah), menjadi 2.363.389 rupiah (2022), sebelumnya adalah 2.339.487 rupiah (2021).

Kab. Tasikmalaya (bertambah 12.715 rupiah) menjadi 2.326.772 rupiah (2022), sebelumnya 2.339.487 rupiah (2021).

Kab. Ciamis (bertambah 17.212 rupiah) menjadi 1.897.867 rupiah (2022), sebelumnya 1.880.654 rupiah (2021).

Kab. Pangandaran (bertambah 23.772 rupiah) menjadi 1.884.364 rupiah (2022) sebelumnya 1.860.591 rupiah (2021).

Kota Banjar (bertambah 20.214) jadi 1.852.099 rupiah (2022) sebelumnya adalah 1.831.884 rupiah (2021).

Baca Juga: Minuman Herbal Resep dr Zaidul Akbar Ini Ternyata Ampuh untuk Masalah Paru-paru

Pada tahun 2022, UMP didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tertanggal 30 November 2021, Upah Minimum Kabupaten dan Kota Jawa Barat Tahun 2022.

UMP Jabar pada 2022 ditetapkan sebesar 1.852.099 atau bertambah 20.215 rupiah dari tahun 2021 sebesar Rp 1.831.884.

Dengan kepastian bahwa UMP Jabar bertambah siginifikan 2023, maka tahun depan tidak akan ada lagi upah minimum Kab. atau kota upah minimum Rp 1,8 juta di Jabar. Menuju ke upah minimum baru pada 2023.

Sebagai ilustrasi saat ini tahun 2022, upah minimum terendah di Jabar dipegang oleh upah minimum Kota Banjar Rp 1.852.099,52.

Baca Juga: Kompetisi Sepak Bola Liga 1 2022 - 2023 Digelar Lagi Besok, Jadwal Persib Kapan? Achmad Jufriyanto Berkomentar

Ternyata UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52 itu ada satu tingkat di bawah upah minimum Kab. Pangandaran Rp 1.884.364,08, yang notabene Kabupaten baru.

Sementara upah minimum Kab. Pangandaran berada satu tingkat di bawah upah minimum Kab. Ciamis Rp 1.897.867,14.

Upah minimum Kota Banjar, Kab. Pangandaran, dan Kab. Ciamis merupakan 3 daerah upah minimum paling kecil dari 27 Kab. dan kota di yang ada di wilayah Jabar saat ini, tahun 2022.

Bagaimana dengan UMP di Jabar 2023 ?

Sebagai acuan jika upah minimum provinsi atau UMP Jabar 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Jabar bertambah sebesar 7,88 persen dari 2022, maka upah minimum di Provinsi Jawa Barat 2023 tercatat Rp 1,9 juta.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler