Terbaru UMK 2023 Jabar: Bekasi dan Karawang Tertinggi Banjar Terendah, Berapa UMK Daerah Anda? Cek di Sini

3 Desember 2022, 07:56 WIB
Upah Minimum Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang (UMK) menjadi yang tertinggi di Jawa Barat (Jabar). Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jabar saja kalah hanya di atas Rp 4 juta dan Kota Banjar menjadi yang terendah hanya di atas Rp 1 juta. /Pixabay @iqbal nuril/

 

DESKJABAR – Upah Minimum Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang (UMK) menjadi yang tertinggi di Jawa Barat (Jabar) yakni di atas Rp 5 juta.

Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jabar saja kalah karena hanya di atas Rp 4 juta. Sedangkan Kota Banjar menjadi yang terendah hanya di atas Rp 1 juta.

Namun begitu, secara keseluruhan UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat semuanya mengalami kenaikan di banding tahun sebelumnya.

Hal itu terjadi, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, telah menetapkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023, sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Liga 1 2022-2023 Resmi Dilanjutkan Mulai 5 Desember 2022, Ini Aturannya

Bersamaan dengan penetapan UMP Provinsi oleh Gubernur Jabar beberapa hari lalu, seluruh kabupaten/kota (27 kota/kabupaten) di Jawa Barat juga telah menetapkan UMK di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang UMP Jawa Barat Tahun 2023, nominal UMP terbaru tersebut sudah harus mulai dibayarkan per 1 Januari 2023 bulan depan.

Daftar UMK 2023 di Jawa Barat 

Selengkapnya daftar UMK 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dari yang terbesar hingga yang terkecil sebagai berikut:

1. Kota Bekasi asalnya Rp 4.816.921,17 naik menjadi Rp 5.196.494,558

2. Kabupaten Karawang awalnya Rp 4.816.921,17 naik menjadi Rp 5.176.418.98

3. Kabupaten Bekasi awalnya Rp 4.791.843,90 naik menjadi Rp 5.169.441,199

4. Kota Depok awalnya Rp 4.377.231,93 naik menjadi Rp 4.722.157,80

Baca Juga: Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2022, Qatar Hari Ini 3-4 Desember: Belanda vs Amerika Serikat Buka Laga Perdana

5. Kota Bogor awalnya Rp 4.330.249,57 naik menjadi Rp 4.671.473,23

6. Kabupaten Bogor awalnya 4.217.206,00 naik menjadi Rp 4.549.521,83

7. Kabupaten Purwakarta awalnya 4.173.568,61 naik menjadi Rp 4.502.445,81

8. Kota Bandung awalnya 3.774.860,78 naik menjadi Rp 4.072,319,80

9. Kota Cimahi awalnya 3.272.668,50 naik menjadi Rp 3.530.554,77

10. Kabupaten Bandung Barat awalnya 3.248.283,28 naik menjadi Rp 3.504.248

11. Kabupaten Sumedang awalnya Rp 3.241.929,67 naik menjadi Rp 3.497.393,72

12. Kabupaten Bandung awalnya Rp 3.241.929,67 naik menjadi Rp 3.497.393,72

13. Kabupaten Sukabumi awalnya Rp 3.125.444,72 naik menjadi Rp 3.371.729,76

Baca Juga: Argentina Vs Australia, Prediksi Menang, Head to Head, 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022, Minggu 4 Desember 2022

14. Kabupaten Subang awalnya Rp 3.064.218 naik menjadi Rp 3.305.678,46

15. Kabupaten Cianjur awalnya Rp 2.699.814,40 naik menjadi Rp 2.912.559,77

16. Kota Sukabumi awalnya Rp 2.562.434,01 naik menjadi Rp 2.764.353,809

17. Kabupaten Indramayu awalnya Rp 2.391.567,15 naik menjadi Rp. 2.580.022,64

18. Kota Tasikmalaya awalnya Rp 2.363.389,67 naik menjadi Rp 2.549.624,77

19. Kabupaten Tasikmalaya awalnya Rp 2.326.772,46 naik menjadi Rp 2.510.122,129

20. Kota Cirebon awalnya Rp 2.304.943,51 naik menjadi Rp 2.486.573,058

21. Kabupaten Cirebon awalnya 2.279.982,77 naik menjadi Rp 2.459.645,41

22. Kabupaten Majalengka awalnya Rp 2.027.619,04 naik menjadi Rp 2.187.395,42

Baca Juga: GEMPA HARI INI: Terjadi Sabtu Dinihari Tadi di PANGANDARAN Dirasakan di Ciamis, Tasikmalaya dan Garut

23. Kabupaten Garut awalnya Rp 1.975.220,92 naik menjadi Rp 2.130.868,32

24. Kabupaten Kuningan awalnya Rp 1.908.102,17 naik menjadi Rp 2.058.460,62

25. Kabupaten Ciamis awalnya Rp 1.897.867,14 naik menjadi Rp 2.047.419,07

26. Kabupaten Pangandaran awalnya Rp 1.884.364,08 naik menjadi Rp 2.032.851,96

27. Kota Banjar awalnya 1.852.099,52 naik menjadi Rp 1.998.044,96

Sebagai informasi tambahan, UMK 2023 seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat di atas, akan ditetapkan oleh dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 7 Desember 2022.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: jabar.go.id Sumber Lain

Tags

Terkini

Terpopuler