Majikan yang Diduga Melakukan Penganiayaan dan Penyekapan ART Diamankan Kepolisian Cimahi

31 Oktober 2022, 15:26 WIB
Majikan Terduga Penganiayaan dan Penyekapan ART Diamankan Kepolisian Cimahi, Dugaan Penganiayaan Terjadi Sejak Agustus 2022. Tangkapan layar YouTube.com / Pikiran Rakyat /

DESKJABAR – Pasangan suami istri YK (29) dan LF (28) terduga atas penganiayaan dan penyekapan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat diamankan Kepolisian setempat.

Korban berinisial R (29) merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diduga telah menjadi korban atas penganiayaan dan penyekapan dari sang majikan.

Dugaan penganiayaan tersebut berakibat ART tersebut mengalami lebam-lebam di beberapa bagian tubuhnya termasuk area kedua matanya.

Akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap kedua majikan tersebut.

Baca Juga: POLISI Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART), Keduanya Diduga Menganiaya Korban

Seperti dikutip Deskjabar dari kanal YouTube Pikiran Rakyat yang diunggah pada tanggal 31 Oktober 2022, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan bahwa kedua pelaku terduga penganiayaan dan penyekapan ART tersebut ditangkap di kediamannya.

Kompol Niko mengatakan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana yaitu penganiayaan dan juga penyekapan terhadap ART nya sehingga harus diamankan.

Sebelumnya pada Sabtu, 29 Oktober 2022 viral di media sosial video sepasang suami istri yang tidak terima karena rumahnya dibongkar paksa oleh warga menggunakan linggis.

Lalu warga berusaha memberikan penjelasan bahwa pembongkaran tersebut harus dilakukan untuk menyelamatkan seseorang yang terkunci di dalam rumah.

Baca Juga: Resep Membuat Sambal Bawang Pedas yang Enak, Bikin Nagih, Bisa Buat Temen Makan, Yuk Cobain!

Warga tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya seorang ibu-ibu yang lewat depan rumah tersebut mendengar seorang wanita menangis meminta tolong dari dalam sebuah rumah.

Ibu-ibu tersebut bergegas menelpon keamanan untuk meminta bantuan, yang dalam video berdurasi 25 detik yang tersebar di media sosial terlihat warga dengan sigap membongkar pintu yang terkunci dari luar untuk menyelamatkan ART tersebut dari dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan dan juga penyekapan terhadap ART asal Garut tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: TERKINI Over Kapasitas, Jembatan di India Runtuh, Ratusan Orang Dilaporkan Tewas

“Kejadian itu berlangsung kurang lebih kurun waktu 3 bulan, jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan,” kata Kompol Niko ketika memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi hari Senin, 31 Oktober 2022.

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami penyebab atas kejadian tersebut dan fokus untuk pemulihan kondisi fisik dan psikis korban.

Niko juga menjelaskan bahwa jika terbukti kebenarannya maka kedua pelaku dapat dijerat hukuman dengan Undang-undang KDRT maksimal penjara 10 tahun.

“Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun” kata Niko.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler