BERHASIL DITANGKAP, Ini Motif Penusukan Pelaku Pembunuh Anak di Cimahi, Panglima Santri Minta Dihukum Berat

24 Oktober 2022, 08:50 WIB
Pelaku penusukan remaja 12 tahun di Cimahi berhasil diamankan setelah menjadi DPO. //Istimewa/Ririn

DESKJABAR- Akhirnya berhasil ditangkap pelaku pembunuh anak di Cimahi Jawa Barat (Jabar) berusia 12 tahun oleh aparat kepolisian Polresta Cimahi dan Polda Jabar pada Minggu 23 Oktober 2022 sore.

Pelaku pembunuh anak di Cimahi ditangkap sesuai diumumkan oleh polisi mengenai daftar pencarian orang (DPO) atas nama R alis Ical.

Setelah ditangkap pelaku pembunuh anak di Cimahi itu akhirnya terungkap motif penusukan di Cimahi tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap France Open 2022: Mulai 25 Oktober, Tayang Dimana? Ini Daftar Wakil Indonesia dan Lawannya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa pelaku pembunuh anak di Cimahi itu ditangkap di kawasan Cicendo Kota Bandung.

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Cimahi, terungkap identitas pelaku pembunuh anak di Cimahi tersebut adalah Rizaldi Nugraha Gumilar (22) warga Andir Kota Bandung.

Adanya kejadian tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berkomentar keras atas terjadinya penusukan anak yang baru pulang mengaji itu.

Menurutnya pelaku sangat biadab dan Uu pun selaku panglima santri Jabar meminta agar diproses seadil adilnya dan dihukum dengan seberat beratnya.

Dalam kesempatan itu Uu juga mendoakan anak perempuan yang menjadi korban penusukan di Cimahi itu husnul khatimah.

Minuman keras

Pelaku pembunuh anak di Cimahi diduga keras dipengaruhi oleh minuman keras, pelaku Rizaldi alias Ical tega melakukan penusukan korban Puteri Shakila, hanya gara-gara ingin merampas Hp milik korban.

Motif pelaku hanya ingin merampas Hp milik korban Putri Shakila (12) namun tidak berhasil, kemudian pelaku nekat melakukan penusukan kepada korban, di jalan Gang Mukodar Cimahi Selatan Kota Cimahi Jawa Barat.

Saat Bocah 12 tahun itu menysusri Gang Mukodar pulang mengaji, tiba-tiba disatroni pelaku yang sudah di bawah pengaruh alkohol, niatnya merampas HP korban, namun tidak berhasil, akhirnya pelaku nekat melakukan penusukan.

Baca Juga: Ya'juj dan Ma'juj Tak Ubahnya Manusia, Dihimpit 2 Gunung Besar, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Polisi yang mendapat laporan atas peristiwa tersebut, datang langsung di TKP dan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Selama kurang lebih 5 hari pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus penusukan tersebut, dan akhirnya pada Minggu siang berhasil mengungkap identitas pelaku.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang mengarah kepada dirinya, dan dinyatakan DPO.

Setelah identitas pelaku di publis ke publik oleh pihak kepolisian Polda Jabar, tidak lama berselang tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrim Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan tim gabungan di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Sukasari Bandung, Minggu, 23 Oktober 2022 petang.

Sebelumnya diketahui pelaku adalah Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias ical, warga Gg Saluyu VI No 2 RT 04 RW 04 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.

Selain itu, diketahui pula pelakupun melakukan tindak pidana kejahatan ditempat lain, yakni melakukan penjambretan di wilayah Polrestabes Cimahi kota.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi, untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.

Dari pengakuan awal, pelaku mengaku dirinya hendak merampas Hp milik korban, namun tidak berhasil. Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat

Baca Juga: Badminton Prancis Open 2022, Fajar Rian Bisa Kembali Lawan Kevin Marcus di Semifinal, Ini Skenarionya

Dibawah pengaruh alkohol, dalam keadaan mabuk pelaku ingin merampas Hp, namun tidak berhasil, kemudian pelaku melakukan peusukan kepada korban PS, di Gang Mukodar sepulangnya mengaji, hingga nyawa korban tak terselamatkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun2016, tentang Perlindungan anak.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler