Bahar Bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bersyukur Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

16 Agustus 2022, 16:54 WIB
Habib Bahar bin Smith di Vonis 6 bulan 15 Hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung/PMJNews/Polri TV// /

DESKJABAR – Bahar Bin Smith terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax divonis 6 bulan 15 hari penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, menetapkan vonis kepada terdakwa Bahar bin Smith lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bahar Simth terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran saat ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat pada Desember 2021.

Baca Juga: KPU Jabar Berikan Arahan Calon Parpol Hadapi Pemilu 2024, 24 Parpol Dinyatakan Lengkap

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” ujar ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani Saat membacakan vonis, Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurut hakim, Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair, Bahar dinilai telah menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat.

Kemudian Ketua majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Baca Juga: Tempat Wisata Tual yang Lagi Hits Siap Saingi Hongkong, Ada di Pulau Bair Berupa Toilet Terapung

Sedangkan hal yang meringankan Bahar Smith menurutnya, yakni Bahar bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara, sebagaimana dikutif Deskjabar.com dari PMJNews.

Bahar bin Smith bersyukur majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 6 bulan 15 hari penjara kepada dirinya, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Rangkaian Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Rakyat dan Pemerintah Rayakan Berbagai Lomba Keterampilan

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah keagamaan.

Menurut Dodong, putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah keagamaan.

“Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya,”pungkasnya.

Menanggapi putusan Hakim, Bahar Smith mengatakan “Alhamdulilah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, bahwasanya menjadi awal kepercayaan, masih ada keadilan di negara republic ini,” katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler