Akhirnya Polisi Bongkar KASUS SUBANG, 11 Orang Ditetapkan TERSANGKA, Hukuman 5 Sampai 6 Tahun Penjara

25 Juli 2022, 18:08 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar gelar jumpa pers 11 tersangka kasus Subang di halaman Mapolda Jabar Senin 25 Juli 2022. Remy Suryadie/Galamedia /

DESKJABAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ungkap tersangka kasus Subang.

Tersangka kasus Subang sebelumnya berjumlah 4 orang, kini bertambah jadi 11 orang.

Dari 11 orang tersangka kasus Subang yang diungkap Polda Jabar terungkap miliki peran berbeda.

Hingga 25 Juli 2022 atau hari ini Polda Jabar berhasil membongkarnya.

Baca Juga: Selain Curug Citambur, Ada Dua Curug Ini di Cianjur, Lebih Dekat Dari Pusat Kota Cianjur, Tidak Kalah Indah

Seperti diketahui tersangka kasus Subang dibongkar Polda Jabar dengan penyelundupan gas elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, 11 tersangka yang diamankan berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

"Sindikat ini melibatkan kelompok berjumlah 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," kata Arif kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin 25 Juli 2022.

Arif mengatakan, polisi mengategorikan 11 tersangka dalam tiga jenis sesuai dengan peran masing-masing.

"Mulai dari pemodal, penyedia elpiji, dan pekerja lapangan," ucapnya seperti yang dikutip Deskjabar.com dari Galamedianews.com

Baca Juga: TEGAS, Sikap PGRI Kabupaten Tasikmalaya Terhadap Aksi Perundungan Anak SD Sampai Meninggal

Tulisan yang berjudul Tersangka KASUS SUBANG Bertambah Jadi 11 Orang, Perannya Diungkap Polda Jabar, publish 25 Juli 2022.

Dalam tulisan itu pihak Polda Jabar membagi pelaku tiga kluster mulai dsri pemodal atau yang punya uang, menggerakan kegiatan ilegal ini,

Kemudian penyedia elpiji dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan.

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar 9 M," ucap Arif.

Arif menjelaskan, mereka dijerat perundang-undangan yang berlaku, yakni UU migas, UU perlindungan konsumen.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara sampai 6 tahun penjara," tuturnya lagi.

Seperti diketahui penyelundupan gas elpiji berhasil diungkap Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Modusnya, para pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang akan dikirimkan ke wilayah Majalengka.

Setidaknya 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam.***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler