Mantan Pejabat PT Posfin Divonis 6,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Tuntutan Jaksa 10 Tahun

18 Juli 2022, 19:19 WIB
Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Terbukti Korupsi, Eks Pejabat PT Posfin Divonis 6,5 Tahun Bui! /yedi supriadi

DESKJABAR- Mantan manajer PT Pos Financial (Posfin) anak perusahaan PT Pos Indonesia Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara pada Senin 18 Juli 2022.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengkorting hukuman dari tuntutan jaksa 10 tahun menjadi 6,5 tahun.

Hakim menyatakan terdakwa Rico Deniza Candra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga: Resep Pastel Isi Sosis Super Enak, Sangat Mudah, Siapa Saja Bisa Membuatnya

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rico terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun dan enam bulan," ucap hakim dalam persidangan.

Selain itu, Rico juga dikenakan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

"Membayar uang pengganti Rp 200 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak memiliki harta benda sesuai uang pengganti maka dipidana selama delapan bulan," katanya.

Vonis terhadap Rico lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dalam sidang sebelumnya, Rico dituntut 10 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, jaksa mengajukan banding. Sementara Rico mengambil sikap pikir-pikir.

Baca Juga: 5 Misteri yang Hanya Ada di Gunung Lawu, Sering Terdengar Tangisan Wanita dan Adanya Pasar Gaib

Bukan Aktor Utama

Ira Mambo, kuasa hukum dari Rico mengatakan kliennya bukan aktor utama dalam praktik korupsi tersebut. Menurut Ira, aktor utama dari perkara ini merupakan almarhum Suharto yang bertindak sebagai direktur utama.

"Seperti yang sudah diketahui, perkara ini pelaku intelektualnya bapak Suharto. sedangkan Rico hanya pegawai atau manajer akutansi yang dibawa oleh Bapak Suharto," ucap Ira.

Berdasarkan fakta persidangan dan juga bukti-bukti yang dikeluarkan selama jalannya persidangan, sambung Ira, kliennya berada di bawah dari Suharto.

"Dalam rangkaian pokok perkara yang melakukan Suharto. Dia (Rico) hanya menjalankan perintah. Kita bisa lihat uang pengganti Rp 200 juta dan itu sudah diungkapkan di muka persidangan Rp 200 juta yang diberikan kepada Rico," katanya.

Sekedar diketahui, Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek. Dia didakwa merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rahman Firdaus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (28/3/2022). Sidang tersebut digelar secara virtual.

Dalam perkara ini, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J laporkan ke Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana!

Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu :

1. Pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000

2. Pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung.

3. Pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi

4. Pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

5. Penggunaan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto

6. Pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler