KETERLALUAN, 2 Pegawai BPK RI Minta Uang Rp 500 Juta Kena OTT Jaksa, Kini Diberhentikan dan Ditahan

30 Maret 2022, 21:20 WIB
Barang bukti OTT 2 pegawai BPK RI duit Rp 350 juta./dok.Penkum Kejati Jabar /

DESKJABAR- BANDUNG, 2 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya diberhentikan.

2 pegawai BPK RI itu ditangkap jaksa dalam OTT usai memeras rumah sakit-puskesmas Rp 350 juta di Kabupaten Bekasi. Mintanya Rp 500 juta namun dikasih Rp 350 juta.

2 pegawai BPK itu selain diberhentikan dari dari tugasnya sebagai pemeriksa juga dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Parah, 2 Pegawai BPK RI Kena OTT Jaksa Ditemukan Barang Bukti Uang Ratusan Juta di Bekasi

Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat Agus Khotib menyatakan dengan tegas 2 pegawai BPK RI itu dinonaktifkan sebagai pemeriksa.

"Sejak saat ini kita berhentikan sebagia pemeriksa," ucap Agus Khotib kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 30 Maret 2022 malam.

Saat ditanya wartawan terkait status ASN-nya, Agus mengatakan perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut diberhentikan sebagai pemeriksa.

"Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama kami setop sebagai pemeriksa," tutur dia.

Dijelaskan Agus ntuk tim pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi seluruhnya akan ditarik. BPK Jabar akan mengganti tim pemeriksa dengan wajah-wajah baru.

"Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti, mungkin kami akan cari orang lebih fresh dari segi integritas," tutur dia.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Pegawai BPK RI DITANGKAP Jaksa Kejati Jabar, Ini Kasus yang Menjeratnya

Agus menambahkan pemeriksaan di Kabupaten Bekasi sendiri sudah terjadwal. Dia memang menerjunkan tim untuk melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara.

"Ini audit mandatori. BPK punya kewajiban melakukan audit di pemerintah daerah. Ini merupakan proses rangkaian pertanggungjawaban Kepala daerah. Surat tugas dari saya. Memang auditnya laporan keuangan, kami mengaudit unit kerja sebagai pengguna anggaran," tutur dia.

Akan tetapi, tugas audit tercoreng ulah dua oknum pegawainya. Agus menyesalkan adanya peristiwa pemerasan tersebut.

"Kami menyesali. Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami melalukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan, masih tetap ada celah-celahnya," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.

Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler