Hakim PN Bandung Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa yang Produksi Jual Pakaian KW Brand Lokal

22 Maret 2022, 16:04 WIB
Hakim PN Bandung vonis terdakwa pembuat dan pemalsu pakain brand lokal Bandung selama 2 tahun penjara. Tampak terdakwa tengah duduk di kursi pesakitan /deskjabar/yedi s

DESKJABAR- Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memvonis 2 tahun penjara atas kasus pemalsuan.

Agus Setiawan D (39), pria asal Tasikmalaya terbukti bersalah telah memproduksi dan menjual produk pakaian brand lokal Cardinal palsu alias KW.

Vonis hakim PN Bandung, selain hukuman 2 tahun penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca Juga: PN Bandung Gratiskan Biaya Biaya Perkara Gugatan, Ini Syarat Syarat yang Harus Dipenuhinya

Vonis terhadap Agus itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yakni 2 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 22 Maret 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan putusan 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dalyusra, saat membacakan amar putusan.

Dalam paparannya, hakim menyatakan terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding.

Sementara itu, pihak pelapor sebagai pemilik merek Cardinal menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung.

Perkara itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya dalam memproduksi dan menjual pakaian merek Cardinal tanpa lisensi atau seizin pemilik merek.

Baik itu secara online di marketplace maupun menjual secara offline.

Baca Juga: Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana di PN Bandung Diundur, Ini Penyebabnya

"Karena selain merugikan perusahaan juga merugikan konsumen pada umumnya, yang hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen dan perbuatan perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yang cukup berat," tutur Direksi PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, kasus itu terjadi saat Agus pada awal tahun lalu memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweeter hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya. Logo tersebut didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin print.

"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," tutur JPU Kejati Jabar Sukanda.

Terdakwa mematok harga di bawah pasaran saat dijual secara online. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 87 ribu, kaos lengan panjang Rp 97 ribu hingga sweeter Rp 180 ribu.

"Topi diberikan gratis setiap pembelian kaos lengan pendek dan kaos lengan panjang," kata Sukanda.

Jaksa menyebut Agus menyadari perbuatannya melakukan pemalsuan merek.

Terlebih, merek yang dipalsukan tersebut milik PT Multi Garenjaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000290335 tanggal 20 Januari 2011 dan diperpanjang sampai dengan 22 Juli 2029 untuk produk kelas NCL9 25 berupa kaos, celana dan sepatu.

Baca Juga: Hukuman Mati Herry Wirawan Akankah Didengar Hakim PN Bandung saat Putusan Besok?

Selain itu, ada juga produk dengan merek yang terdaftar bernomor IDM000236055 tanggal 11 Februari 2010 dan diperpanjang sampai 15 Mei 2030 untuk kelas NCL9 25 berupa konveksi, topi dan pakaian jadi untuk pria, wanita, anak dan bayi.

Atas perbuatannya, Agus dilaporkan ke Polda Jabar. Agus kemudian diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 24 September 2021.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Agus mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku salah telah memproduksi produk palsu menggunakan merek tersebut.***

"Untuk merek sata akui. Saya tahu dan saya sekarang tahu masalah ini dan saya menyesali," kata Agus di persidangan.*

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler