Perubahan Aturan PPKM Level 3 Wilayah Kota Bandung Berdasarkan Perwal No 19 Tahun 2022

17 Februari 2022, 13:19 WIB
Perwak Kota Bandung No 19 tahun 2022 /Instagram @humas_bandung/

DESKJABAR - Demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas, Pemerintah melakukan perubahan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terdapat beberapa peraturan PPKM Kota Bandung yang harus ditaati oleh wargi Bandung seperti waktu operasional perkantoran, sektor pendidikan, ketentuan tempat wisata, hiburan dan ruang publik, transportasi, dan masih banyak lagi.

[PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 KOTA BANDUNG].

Baca Juga: Bacaan Dzikir Pendek Agar Doa Dan Hajat Terkabul Segera Bersamaan Dengan Ibadah Ini, Kata Syekh Ali Jaber

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @humas_bandung yang diunggah pada Kamis, 17 Februari 2022.

Berdasarkan Perwal Kota Bandung no 19 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwal Kota Bandung no 15 tahun 2022 tentang PPKM level 3 di wilayah Kota Bandung, sebagai berikut:

PENDIDIKAN

> Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh. Kapasitas maksimal 50% siswa por kelas.

> Daftar nama satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas diatur oleh Disdik Kota Bandung.

TEMPAT IBADAH

> Kapasitas maksimal 50% dari kapasitas tempa ibadah.

> Waktu kegiatan di rumah ibadah normal.

> Kegiatan sosial di rumah ibadah harus memastikon semua sehat dan negatif COVID-19 serta dilaksanakan seefisien mungkin.

Baca Juga: Kenapa Orang Mati Matanya Terbuka Lebar, Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut 5 Penyesalan Setelah Mati

PERKANTORAN

SEKTOR NON-ESENSIAL 50% WFO

SEKTOR ESENSIAL

> Keuangan & perbankan 50% WFO (Pelayanan) 25% WFO (Administrasi Kantor), Pasar Modal, Teknologi Informasi l, dan Telekomunikasi, Media.

> Pemerintahan bidang Pelayanan Publik, Konstruksi Umum 50% WFO.

> Industri Orientasi Ekspor 75% WFO (di pabrik, per shift) 25% WFO (Administrasi Kantor).

SEKTOR KRITIKAL

> Kesehatan dan Keamanan 100% WFO.

> Penangan Bencana, Energi, Logistik, Transportasi, Makanan/ Minuman serta penunjangnya, Pupuk dan Petrokimia, Semen dan Bahan Bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi Fasilitas Publik, Utilitas Dasar 100% WFO (di lapangan) 25% WFO (Administrasi Kantor).

> Seluruh tempat kerja wajib menggunakan Pedulilindungi Meeting offline dibatasi 50% kapasitas ruangan.

SEKTOR KOMERSIAL

> Kapasitas maks. 60%. Untuk mall menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

> Anak 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah vaksin dosis 1.

> Bioskop dapat beroperasi. kapasitas maksimal 50%.

> Tempat bermain anak. maks. 50%, setiap anak harus divaksin lengkap.

> Waktu Operasional -Pusat Perbelanjaan/Mall 10:00-21:00.

> Mini market & Toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan 08:00-21:00.

> Pasar Induk & UKM normal

> Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari 04:00-21:00.

> Pasar non kebutuhan sehari-hari 04:00-20:00.

> PKL, Asongan, Toko kelontong non kebutuhan sehari-hari, Bengkel Kecil, laundry, dsb 08:00-21:00.

> Apotik/Toko Obat 24 Jam

KEGIATAN OLAHRAGA

> Pengelola fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

> Setiap orang wajib mengenakan masker, kecuali saat olahraga apabila olahraga tersebut tidak memungkinkan mengenakan masker.

> Dilarang berkumpul sebelum atau sesudah berolahraga.

TEMPAT MAKAN

> Mencakup restoran, rumah makan cale, warung makan, warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya baik yang di gedung sendiri ataupun di mall/hotel .

> Waktu Operasional 06:00-21:00.

> Dine-in maksimal 60%", 1 meja maksimal 2 orang.

*Tempat makan di hutulos 50%

> Waktu makan maksimal 60 menit.

ACARA DAN EVENT

>Khitanan, pernikahan (di rumah) dan pemakaman maksimal. dihadiri 75 orang.

>Konser dan event Seni, Musik, Budaya dalam ruangan diperbolehkan dengan syarat:
-Wajib seizin wali kota.
-Wajib mengunakan Pedullindungi.
-Panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.

>Kegiatan latihan seni budaya paling banyak 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

> Kapasitas maksimal kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan:
- Ruangan kapasitas 3000 orang, maks. 600 orang.
- Ruangan kapasitas 2000-3000 orang, maks. 500 orang.
- Ruangan kapasitas 1000-2000 orang, maks. 250 orang.
- Ruangan kapasitas 500-1000 orang, maks. 150 orang.
- Ruangan kapasitas 200-500 orang, maks. 75 orang.
- Ruangan kapasitas 200 orang maks. 25%.
- Untuk pernikahan, tidak ada makan di tempat.

TEMPAT WISATA, HIBURAN, DAN RUANG PUBLIK

> Wajib menggunakan Pedulilindungi, anak <12 tahun wajib didampingi orangtua.

> Waktu operasional 10:00 -18:00, lama kunjungan maksimal 2 jam.

> Kapasitas area publik dan taman umum maksimal 25%.

> Kapasitas museum dan galeri seni maksimal 50%.

> Kapasitas tempat hiburan maksimal 25%.

> Kapasitas tempat wiseta (dalam satu waktu).

> Saung Angklung Udjo maksimal 250 orang.

> Kebun Binatang Bandung maksimal 1000 orang -Trans Studio Bandung maksimal 1000 orang.

> Karang Setra maksimal 600 orang.

> Kiara Artha Park maksimal 600 orang.

> Tempat hiburan yang diperbolehkan adalah karaoke, pub, bar, klab malam dan bilyard.

> Waktu operasional tempat hiburan 16:00-22:00.

PERHOTELAN

> Wajib menggunakan Pedulilindungi, anak 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Antigon/PCR.

> Kapasitas maksimal 50% dari jumlah kamar.

> Pusat Kebugaran/gym kapasitas maksimal 50%.

> Spa/massage/pijat/refleksi belum dapat beroperasi.

> Kegiatan di ruang pertemuan/ballroom diperbolehkan dengan syarat:
- Ruangan kapasitas 3000 orang, maks. 600 orang.
-Rahan Ruangan kapasitas 2000-3000 orang, maks. 500 orang .
- Ruangan kapasitas 1000-2000 orang, maks. 250 orang.
-Ruangan kapasites 500-1000 orang, maks. 150 orang.
- Ruangan kapasitas 200-500 orang, maks. 75 orang.
- Ruangan kapasitas 200 orang maks. 25% .
-Tidak ada prasmanan.

TRANS PORTASI

> Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental) maksimal 70%.

> Kendaraan roda dua pribadi dapat mengangkut orang/barang selama menaati protokol kesehatan.

>Satgas COVID-19 tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dapat menutup ruas jalan tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

PERIZINAN

Kegiatan berikut harus mendapat persetujuan Wali Kota sebagai Ketua Komite Kebijakan:
- Penyelenggaraan transportasi roda dua berbasis aplikasi.
- Kegiatan MICE yang dilaksanakan di hotel ataupun di luar hotel.
- Kegiatan event atau konser seni/musik/ budaya di dalam ruangan.
- Kegiatan resepsi pernikahan di hotel ataupun di luar hotel.

Mari bersama-sama kita lawan pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan PPKM dan mengikuti protokol kesehatan yang ada.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler