Detik-detik Agus Mustofa Pencuri Motor Majikan Dibebaskan Membuat Haru Warganet, Kejaksaan RI Dibanjiri Pujian

29 Januari 2022, 07:06 WIB
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

DESKJABAR- Tayangan pembebasan pencuri motor majikan, Agus Mustofa yang dirilis TikTok Kejaksaan.RI membuat haru warganet, Jumat 28 Januari 2022. 

Tak kurang dari 1,9 juta warganet menyukainya, dan lebih dari 70 ribu yang memberikan komentar, juga dibagikan oleh 48,8 ribu akun TikTok. 

Agus Mustofa dibebaskan langsung oleh jaksa penuntut berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: MCI 9 Semakin Panas dibabak BootCamp, Dara Berlatih di Masa Karantina, SAKSIKAN pada Sabtu, 29 Januari 2022

Majikan Agus Mustofa memaafkan kesalahan Agus yang mencuri demi menghidupi ibunya yang sudah tua. Agus pun menangis mendapatkan pengampunan ini. 

Dalam tayangan tersebut diperlihatkan saat agus menangis setelah mendapatkan putusan pembebasan, lalu ia bersujud pada ibunya. Agus Mustofa berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. 

Pemberian restorative justice dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba, di Kantor Kejati Jabar Kota Bandung, Selasa Januari 2022. 

Jaksa Agung ST Burhanudin turut menyaksikan detik-detik penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini. 

Kejari Cimahi juga mengunjungi ibunda Agus Mustofa untuk memberikan sembako.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungan kepada Kejaksaan dalam kebijakan Restorative Justice untuk memberikan nilai keadilan bagi masyarakat,” tulis admin @Kejaksaan.RI 

Tayangan itu dikomentari positif banyak warganet. 

“Seperti inilah yang kuharapkan dari negara ini ya Allah,” tulis akun @adi

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Akhir Pekan, 29-30 Januari 2022

Ajakan bekerja diajukan oleh akun @Pasutri 6 anak, “Agus dimana sekarang, kerja di sy gus.” 

Pujian untuk korban (majikan Agus Mustofa) dan jaksa juga mengalir. 

“Jaksa dan korban hatinya sangat luar biasa,” tulis akun @Chairul Nasution. 

Senada dengan itu akun @Virgo menuliskan, “merinding… ya Allah sejahterakan hidup mereka2 yg berhati mulia.” 

“Hukum itu akan kuat kalo dipimpin sama org yg bener!!! salut buat korban dan para hakim” yg baik hati !!! tulis akun @bang_zul.

Baca Juga: Berubah Penampilan, Bisa Jadi Istri Selingkuh dari Suami, INILAH 8 Ciri-Cirinya yang Wajib Suami Waspadai

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020 restorative justice atau keadilan restoratif didefinisikan sebagai: “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: TikTok

Terkini

Terpopuler