MENGEJUTKAN KASUS NAGREG, Ternyata Tubuh Salsabila Sempat ada di Kolong Mobil Kolonel Priyanto

3 Januari 2022, 14:31 WIB
Suasan rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022. / prfmnews/Budi Satria/prfmnews

DESKJABAR - Tiga oknum TNI AD yang menjadi tersangka tabrak lari dua sejoli (Handi-Salsabila) di Nagreg, Kabupaten Bandung, melakukan rekonstruksi hari ini, Senin 3 Januari 2022.

Fakta baru mengejutkan ternyata tubuh Salsabila sempat berada di kolong mobil Kolonel Priyanto. Menurut analisis Anjas di Thailand, ada kemungkinan Salsabila telah meninggal  dunia setelah tertabrak mobil milik kolonel Priyanto.

Sementara itu Handi Saputra kemungkinan masih hidup. Sebab, menurut hasil forensik ditemukan air di dalam tubuh Handi.

Baca Juga: Rekonstruksi Tabrakan Nagreg, Ini Peran 3 Oknum TNI AD yang Kata Pakar Militer Pelaku Tidak Bisa Dimaafkan

Rekonstruksi tiga oknum TNI AD ini berlangsung di Nagreg, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 9.11 WIB dan dikawal langsung Jajaran Polisi Militer Kodam (POMDAM) III/Siliwangi.

Terlihat Kolonel Priyanto diborgol beserta kedua oknum TNI lainnya hadir.

Tiga oknum TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dihadirkan untuk melakukan reka ulang bahkan mobil panther hitam yang digunakan pelaku dihadirkan di lokasi rekonstruksi.

Dikutip Desk Jabar dari PRFM News, rekonstruksi di Ciaro, Nagreg, hanya berlangsung 15 menit saja.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap posisi tubuh Salsabila sempat berada di bawah atau kolong mobil Kolonel Priyanto.

Dikutip Desk Jabar dari YouTube Anjas di Thailand pada 20 Desember 2021 dengan judul "REKAMAN 3 PELAKUNYA !! D1TABRAK DI NAGREK, DIBUANG DI BANYUMAS & CILACAP !!", Anjas mengungkapkan kondisi korban Salsabila ketika warga mencoba mengeluarkan dia dari bawah mobil.

"Warga mengatakan bahwa kemungkinan besar Salsabila memang sudah meninggal dunia pada saat terjadinya kecelakaan di Nagreg," ungkap Anjas.

"Sementara untuk korban H, tangannya masih sempat bergerak. Namun, pada akhirnya kita ketahui bahwa kedua korban meninggal dunia," kata Anjas.

Baca Juga: SERAM, Waduk Jati Gede Rendam Banyak Situs Keramat di Sumedang, Termasuk Pesugihan Ratu Ular

Rekonstruksi tabrakan Handi dan Salsabila digelar hari ini sesuai dengan keterangan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika Perkasa menegaskan, pihaknya sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik Pomdam bisa segera selesai sehingga pada Kamis pekan depan (6 Januari 2022) sudah dilimpahkan ke Oditur Jenderal TNI.

"Oditur pun sudah saya instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer," tegasnya.

Diketahui, tiga oknum anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jenazah sejoli di Nagreg, terancam pasal pembunuhan berencana.

Ketiganya kini telah berstatus tersangka, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: PENANGKAPAN PELAKU Kasus Pembunuhan Subang, Isu Ada Saksi yang Dijadikan Kambing Hitam, Ini Kata Anjas

Baca Juga: Saksi Kasus Subang: Yosef, Yoris, Danu, Alami Gangguan Kejiwaan? Begini Analisis Psikolog dan Psikiater

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PR FM News YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler